SOLOPOS.COM - SIM atau Surat Izin Mengemudi (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, JAKARTA – Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM tak harus datang ke Kantor Satpas. Kamu bisa melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Signal yang bisa diunduh di PlayStore.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membuat kemudahan bagi masyarakat untuk dapat memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Signal. Sebelum bisa memperpanjang sim online, kamu harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Berikut syarat dan tata cara perpanjang sim online.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dengan menggunakan aplikasi Signal ini, kamu tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk perpanjang SIM.

Bahkan bukti fisik SIM nantinya akan dikirimkan ke alamat kamu. Beriringan dengan naiknya tingkat mobilitas penduduk dan pengguna jalan, menjadikan kebutuhan atas kepemilikan SIM turut meningkat.

Di samping itu, pemberian pelayanan administrasi kini berorientasi pada prinsip praktis dan mudah. Salah satunya membuat dan memperpanjang SIM online.

Kini, perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI tanpa harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM atau SIM Keliling.

 

Syarat Perpanjang SIM Online

Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM online di antaranya:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Jasmani
  • Tes kesehatan (Rikkes) Jasmani dapat diakses melalui app.eppsi.id. Dan erikkes.id untuk melakukan tes Rikkes Jasmani di browser handphone kamu.
  • Hasil Tes Psikologi
  • Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes Rikkes jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang anda pilih.
  • Pas foto dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

 

Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Signal

Setelah persyaratan lengkap, berikut ini cara memperpanjang sim online menggunakan aplikasi Signal:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di PlayStore.
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu kamu akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP.
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu, anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun kamu.
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti : E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Kemudian, lakukan tes Rikkes jasmani dan tes psikologi.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  • Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan. Jika anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi kamu secara berkala di menu transaksi.
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah kamu mengeklik tombol perbarui.

Proses perpanjangan SIM online memerlukan waktu selama 3-7 hari kerja tergantung dari antrean. Jika antrean mengalami lonjakan, maka proses yang dibutuhkan akan lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat pengiriman kamu).

Jam operasional Satpas terhitung dari Senin-Sabtu pukul 08:00 – 15:00 WIB. Selain itu, biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 dan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah kamu.

Demikian cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Signal.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Signal 2024”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya