Otomotif
Jumat, 29 Maret 2024 - 15:21 WIB

Cara Memperpanjang SIM Online dengan Aplikasi Signal, Praktis

Redaksi Solopos.com  /  Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SIM atau Surat Izin Mengemudi (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, JAKARTA – Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM tak harus datang ke Kantor Satpas. Kamu bisa melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Signal yang bisa diunduh di PlayStore.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membuat kemudahan bagi masyarakat untuk dapat memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Signal. Sebelum bisa memperpanjang sim online, kamu harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Berikut syarat dan tata cara perpanjang sim online.

Advertisement

Dengan menggunakan aplikasi Signal ini, kamu tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk perpanjang SIM.

Bahkan bukti fisik SIM nantinya akan dikirimkan ke alamat kamu. Beriringan dengan naiknya tingkat mobilitas penduduk dan pengguna jalan, menjadikan kebutuhan atas kepemilikan SIM turut meningkat.

Advertisement

Bahkan bukti fisik SIM nantinya akan dikirimkan ke alamat kamu. Beriringan dengan naiknya tingkat mobilitas penduduk dan pengguna jalan, menjadikan kebutuhan atas kepemilikan SIM turut meningkat.

Di samping itu, pemberian pelayanan administrasi kini berorientasi pada prinsip praktis dan mudah. Salah satunya membuat dan memperpanjang SIM online.

Kini, perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI tanpa harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM atau SIM Keliling.

Advertisement

Syarat Perpanjang SIM Online

Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM online di antaranya:

 

Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Signal

Setelah persyaratan lengkap, berikut ini cara memperpanjang sim online menggunakan aplikasi Signal:

Advertisement

Proses perpanjangan SIM online memerlukan waktu selama 3-7 hari kerja tergantung dari antrean. Jika antrean mengalami lonjakan, maka proses yang dibutuhkan akan lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat pengiriman kamu).

Jam operasional Satpas terhitung dari Senin-Sabtu pukul 08:00 – 15:00 WIB. Selain itu, biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 dan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah kamu.

Demikian cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Signal.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Signal 2024”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif