Otomotif
Senin, 15 Mei 2023 - 15:07 WIB

Apa Arti Garis Biru di Pelat Mobil, Ini Penjelasannya

Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelat biru mobil (Espos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO-Beberapa waktu terakhir mungkin kamu melihat pelat nomor biru mobil yang melintas di jalanan. Apa sih arti penambahan garis biru pada pelat nomor kendaraan roda empat tersebut?.

Mobil dengan strip stau garis warna biru pada pelat nomornya memang kini makin banyak dijumpai di jalanan. Ya garis warna biru ini memang disematkan pada pelat mobil yang bertenaga baterai tersebut.

Advertisement

Sedangkan jumlah kendaraan listrik yang mengaspal kini semakin banyak, sehingga kamu pun akan sering melihat garis biru pada pelat nomor kendaraan jenis ini.

Dijelaskan Indonesiabaik, pelat nomor mobil listrik memiliki perbedaan dengan yang digunakan pada mobil konvensional. Hal ini utamanya terdapat pada garis atau strip biru yang berada di bagian bawahnya. Salah satu tujuan perbedaan ini ialah untuk memudahkan petugas kepolisian melakukan identifikasi di jalan raya.

Namun, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil listrik itu sendiri memiliki beberapa jenis.

Advertisement

5 Warna Pelat Nomor Kendaraan Listrik

Mobil berpelat merah dengan garis biru (Espos/Akhmad Ludiyanto)

Selama ini masyarakat luas mungkin lebih banyak melihat jenis pelat dengan warna dasar hitam dan garis biru di bawahnya. Plat semacam ini digunakan untuk mobil listrik atau motor listrik pribadi alias milik perorangan.

Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Advertisement

 

Ada 5 arti warna garis pada pelat nomo mobil listrik

  1. Pelat nomor hitam garis biru adalah kendaraan pribadi.
  2. Pelat nomor kuning garis biru adalah angkutan umum yang menggunakan tenaga listrik.
  3. Pelat nomor merah garis biru adalah kendaraan dinas pemerintah.
  4. Pelat nomor putih garis biru untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB).
  5. Pelat nomor hijau garis biru untuk kawasan tertentu contohnya di di Batam yang merupakan kawasan berikat eksklusif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif