SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/5/2022). Ruas jalan arteri Kalimalang arah Bekasi terpantau mengalami kepadatan kendaraan hingga sekitar empat kilometer imbas dari diberlakukannya sistem satu jalur (one way) di Tol Jakarta-Cikampek. - Antara

Solopos.com, SOLO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor mulai 2025. Apa itu pajak progresif? Berikut ini penjelasannya.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Dengan kata lain, tarif pemungutan pajak akan semakin tinggi apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Dikutip dari laman Bloombergtechnoz, aturan tentang kenaikan nilai pajak progresif ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan disebutkan, kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Berikut penetapan tarif pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

 

2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.

3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua.

4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga.

5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat.

6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

 

Berbeda dengan tarif pajak kendaraan bermotor yang dimiliki orang pribadi, tarif pajak kendaraan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%.

Sementara itu, berikut ini pajak progresif DKI pada aturan sebelumnya sebagai perbandingan, seperti dikutip dari laman Pajakku.

Untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan tarif atas pajak progresif yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu:

 

Kendaraan pertama: Dikenakan tarif pajak sebesar 2% (dua persen)

Kendaraan kedua: Dikenakan tarif pajak sebesar 2,5% (dua koma lima persen)

Kendaraan ketiga: Dikenakan tarif pajak sebesar 3% (tiga persen)

Kendaraan keempat: Dikenakan tarif pajak sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)

Kendaraan kelima: Dikenakan tarif pajak sebesar 4% (empat persen)

Kendaraan keenam: Dikenakan tarif pajak sebesar 4,5% (empat koma lima persen)

Kendaraan ketujuh: Dikenakan tarif pajak sebesar 5% (lima persen)

Kendaraan kedelapan: Dikenakan tarif pajak sebesar 5,5% (lima koma lima persen)



Kendaraan kesembilan: Dikenakan tarif pajak sebesar 6% (enam persen)

Kendaraan kesepuluh: Dikenakan tarif pajak sebesar 6,5% (enam koma lima persen)

Kendaraan kesebelas: Dikenakan tarif pajak sebesar 7% (tujuh persen)

Kendaraan kedua belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen)

Kendaraan ketiga belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 8% (delapan persen)

Kendaraan keempat belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 8,5% (delapan koma lima persen)

Kendaraan kelima belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 9% (sembilan persen)

Kendaraan keenam belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen)

Kendaraan ketujuh belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 10% (sepuluh persen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya