Otomotif
Senin, 20 Juni 2022 - 15:50 WIB

Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Benarkah Terkait Kecelakaan Lalu Lintas

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tercantum pada kolom ke tiga, apa itu SWDKLLJ pada STNK.  (Autofun.co.id)

Solopos.com, SOLO — Ketika bayar pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) selain membayak pajak kendaraan bermotor (PKB) juga membayar SWDKLLJ. Ingin tahu apa itu SWDKLLJ pada STNK?

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Biasanya di lembar STNK ada di kolom ketiga setelah PKB.

Advertisement

Sesuai kepanjangannya yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, SWDKLLJ adalah asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Dikutip dari Suzuki.co.id, Auto2000.co.id dan Autofun, asuransi korban kecelakaan itu akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Advertisement

Dikutip dari Suzuki.co.id, Auto2000.co.id dan Autofun, asuransi korban kecelakaan itu akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Karena SWDKLLJ yang dibayar saat perpanjangan STNK masuk ke Jasa Raharja yang merupakan BUMN pengelola dana tersebut.

Baca juga: Mobil Listrik Rp75 Juta Dijual di Indonesia, Beneran Nih!

Advertisement

Di mana dalam peraturan tersebut pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan atau pas perpanjangan STNK. Dana SWDKLLJ masuk ke Jasa Raharja.

Besaran SWDKLLJ yang harus dibayarkan setiap membayar pajak tahunan kendaraan, untuk masing-masing kendaraan bermotor berbeda.

Karena mengenai besaran SWDKLLJ pada STNK yang dibayar setiap perpanjangan STNK diatur juga dalam Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008.

Advertisement

Baca juga: Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan Hingga 1 Tahun? Yuk Berhitung

Sudah mulai paham kan, apa itu SWDKLLJ pada STNK. Pertama SWDKLLJ merupakan asuransi untuk korban kecelakaan.

Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan masuk ke Jasa Raharja selaku BUMN yang mengelola dana SWDKLLJ.

Advertisement

Kemudian yang berhak menerima adalah korban kecelakaan. Jadi jika Anda naik kendaraan ditabrak kendaraan lain, Anda adalah korban kecelakaan.

Tapi jika naik kendaraan menabrak orang lain, Anda tak berhak menerimanya, termasuk juga ketika naik kendaraan Anda terjatuh sendiri atau kecelakaan tunggal.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif