Otomotif
Minggu, 27 Agustus 2023 - 19:55 WIB

Apa Itu Uji Emisi yang Dipergunakan untuk Mengurangi Polusi Udara

Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi polusi udara dari kendaraan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Apa itu uji emisi seperti diungkapkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang meminta uji tersebut dilakukan semakin masif sebagai salah satu upaya untuk mengurangi polusi di Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

“Saya minta terus uji emisi ini,” kata Ma’ruf Amin di sela-sela kunjungan kerja ke Cirebon, Jawa Barat, sebagaimana dipantau melalui tayangan video di Jakarta, Sabtu (26/8/2023) dan dikutip dari Antara pada Minggu (27/8/2023).

Advertisement

Ma’ruf Amin menyampaikan salah satu masalah yang harus ditangani adalah sumber polusi udara itu sendiri yaitu emisi dari kendaraan bermotor. Namun uji emisi saat ini belum terlalu berdampak dalam mengurangi polusi karena baru berjalan sebentar.

“Sekarang, uji emisi; tetapi ini belum berpengaruh karena baru lima persen, tentu belum berdampak,” jelasnya.

Untuk mengetahui apa itu uji emisi, berikut ini ulasannya. Dikutip dari suzuki.co.id pada Minggu (27/8/2023), uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.  Upaya ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.

Advertisement

Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.  Melalui proses ini beberapa poin penting terkait dengan kondisi kendaraan dapat diketahui. Seperti halnya kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.

Uji ini memberikan dampak positif di beberapa aspek. Salah satunya adalah lingkungan. Melalui proses ini akan diketahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan.

Jika kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, berarti kendaraan tersebut sedang dalam kondisi tidak beres. Dalam hal ini, uji emisi juga bermanfaat untuk mengetahui ukuran kesehatan mesin kendaraan.

Untuk semakin mengenal apa itu uji emisi kendaraan, ketahui pula senyawa yang dijadikan indikator uji emisi adalah sebagai berikut:

Advertisement

1. CO

CO adalah senyawa yang juga dikenal dengan karbon monoksida. Senyawa ini akan timbul jika kendaraan bermotor telah melakukan proses pembakaran pada mesin. Jenis senyawa karbon monoksida dikeluarkan secara langsung dari kendaraan melalui knalpot.

Dalam uji emisi, karbon monoksida akan memberikan indikator untuk nilai efisiensi pembakaran.  Pembakaran yang terjadi dalam silinder akan menghasilkan gas buangan berupa karbon monoksida ini. Selanjutnya, kadar karbon monoksida juga memiliki ambang batas pada uji emisi.

Jika kendaraan mengeluarkan karbon monoksida dengan jumlah berlebih pada kendaraan, artinya ada bagian yang perlu diperbaiki di dalamnya. Biasanya, kondisi ini timbul akibat adanya kerusakan yang terjadi pada injektor atau karburator mesin.

2. CO2

Untuk mengetahui apa itu uji emisi kendaraan, ketahui pula senyawa selanjutnya yang menjadi indikator adalah karbondioksida atau CO2. Jenis senyawa ini adalah salah satu hasil dari pembakaran yang perlu dibuang. Gas buang berupa karbondioksida ini merupakan emisi yang dihasilkan kendaraan yang perlu diujikan dalam proses uji emisi.

Advertisement

Kadar karbondioksida sebagai emisi juga tidak boleh melebihi batas maksimal. Produksi gas karbondioksida dari kendaraan perlu dikendalikan, dan salah satu caranya adalah, dengan tidak membiarkannya terbentuk dalam jumlah kadar tinggi.

Jika kadar karbondioksida terlalu tinggi dan melebihi batas maksimum dari uji emisi, maka hal ini menunjukkan adanya bagian yang rusak dalam mesin. Hasil pembakaran kemungkinan berupa campuran udara dan bahan bakar pada mesin sedang dalam kondisi tidak benar.

3. O2

Emisi yang timbul juga terbentuk dari adanya gas buangan berupa oksigen. Adanya oksigen memungkinkan terjadi pembakaran karena oksigen bersifat mampu menimbulkan kalor. Oksigen pada emisi merupakan salah satu sisa gas buang dari mesin kendaraan.

Nilai kadar oksigen juga tidak boleh melebihi batas maksimal untuk dapat lulus pada uji emisi. Jika ditemukan kadar oksigen yang melebihi batas maksimal dari yang telah ditentukan, berarti komponen dalam mesin perlu diperbaiki.

Advertisement

Komponen mesin ini perlu di cek ulang bagian mana yang bekerja tidak maksimal, sehingga tidak efektif dalam mengatur jumlah pembuangan gas berupa oksigen ini.

Biasanya, komponen yang berperan utama adalah bagian mesin yang bekerja dalam sistem exhaust pada kendaraan bermotor. Jadi, jika hasil pembuangannya bermasalah, ini mengidentifikasikan kerusakan pada sistem exhaust.

4. HC

HC adalah kadar emisi lain yang juga timbul dari hasil pembakaran. Data kadar HC biasanya tersaji dalam bilangan dengan satuan ppm.

HC merupakan jenis indikator yang mengidentifikasi sisa bahan bakar yang terbuang dari knalpot. Hal ini secara langsung merujuk pada hasil pembakaran berupa gas dari sistem pengapian.

Jika jumlah HC melebihi batas yang telah ditentukan dalam syarat uji emisi, maka bagian kendaraan yang perlu perbaikan adalah sistem pengapian atau kompresi mesin. Hal ini dapat terdeteksi dengan mudah, mengingat senyawa ini datang dari satu sumber.

Syarat Lulus Uji Emisi

Agar semakin mengetahui apa itu uji emisi, bagi kamu yang belum tahu ketahui pula apa sih syarat supaya lulus?   Uji emisi kendaraan telah memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi untuk kelulusannya. Syarat lulus uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraannya. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini.

Advertisement

Seperti  dijelaskan pada peraturan gubernur DKI Jakarta terkait dengan syarat lulus uji emisi, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori. Setiap kategori ini memiliki nilai standarnya masing-masing.

Pada mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.  Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1,5%

Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni diatas dan dibawah 2010.

Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40% sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50%.

Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.

Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal wajib 4.5% dan hc nya 2000 ppm.

Setelah tahu seluk-beluk apa itu uji emisi, ketahui pula bahwa Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan tilang uji emisi. Namun Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan tilang uji emisi ini perlu dilakukan secara konsisten agar dapat efektif untuk mengurangi polusi secara signifikan.

Dikutip dari Antara pada Minggu (27/8/2023), Djoko menyebutkan ada baiknya uji emisi juga bisa dilakukan kepada kendaraan-kendaraan angkutan barang sehingga bisa tercipta pengurangan polusi yang signifikan di Ibu Kota Jakarta. Menurut dia, tilang uji emisi yang saat ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta hanya satu bagian dari cara untuk mengurangi kadar polusi di perkotaan.

Di sisi lain, dia menyarankan perlu ada solusi untuk jangka panjang lainnya seperti penyediaan angkutan umum yang memadai, tidak hanya Pemprov DKI Jakarta, tapi, juga untuk pemerintah daerah di wilayah penyangga yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Hal itu berkaca dari banyaknya kendaraan pribadi yang digunakan oleh masyarakat dari daerah Bodetabek menuju Jakarta di hari kerja dan ikut berkontribusi pada kondisi polusi.

Dia menilai diperlukan adanya strategi push and pull, masyarakat didorong untuk tidak menggunakan angkutan pribadi (push) dan ditarik untuk memanfaatkan kendaraan umum untuk bermobilisasi (pull).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polri dan TNI menyiapkan Satuan tugas (Satgas) Uji Emisi DKI Jakarta yang bertugas merazia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Ibu Kota mulai 1 September 2023. Satgas tersebut terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, serta dibantu personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif