Otomotif
Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:31 WIB

Apakah Asuransi All Risk Mengganti Semua Kerugian Kendaraan, Ini Penjelasannya

Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kendaraan terlibat kecelakaan (Lifepal)

Solopos.com, SOLO-Asuransi all risk mengganti semua kerugian/kerusakaan kendaraan? Berikut penjelasannya.

Asuransi mobil all risk apa saja yang ditanggung sering menjadi pertanyaan calon nasabah atau pemilik kendaraan.

Advertisement

Pengertian asuransi mobil all risk adalah salah satu jenis polis asuransi mobil yang memberikan ganti rugi apabila mobil nasabah yang dipertanggungkan mengalami kerusakan ringan hingga yang parah akibat kecelakaan.

Jenis asuransi mobil ini juga disebut comprehensive karena perlindungan yang diberikan menyeluruh atau menanggung hampir seluruh risiko yang dapat terjadi pada kendaraan.

Ini berarti biaya perbaikan dari kerusakan ringan seperti lecet atau penyok hingga kerusakan parah akibat kecelakaan sampai tidak dapat dikendarai kembali, bahkan kehilangan akibat dicuri dapat ditanggung oleh asuransi all risk.

Hal inilah yang menyebabkan nilai premi asuransi mobil all risk lebih mahal bila dibandingkan dengan asuransi TLO (Total Loss Only).

Memahami apa saja yang menjadi tanggungan dari asuransi all risk sebelum membelinya sangat penting, sehingga ketika kamu akan mengajukan klaim saat mengalami musibah dan penyebabnya termasuk dalam daftar risiko yang ditanggung asuransi, maka klaim kamu tidak akan ditolak.

Berikut ini informasi daftar pertanggungan asuransi mobil all risk, pengecualiannya, dan juga cara klaim selengkapnya, dikutip dari Lifepal.

 

Advertisement

Apa Saja yang Ditanggung Asuransi Mobil All Risk?

Seperti yang sudah disebutkan di atas, asuransi mobil all risk memberikan perlindungan dari berbagai risiko yang mungkin terjadi. Risiko yang ditanggung asuransi all risk mobil meliputi apa saja? Berikut daftarnya.

 

 

Perbedaan Asuransi TLO dan All Risk

Selain asuransi all risk, ada juga asuransi TLO atau Total Loss Only yang memberikan jenis perlindungan berbeda terhadap kendaraan bermotor.

Sebelum membeli asuransi mobil, ada baiknya kamu memahami bedanya kedua produk ini agar bisa membeli jenis yang tepat sesuai yang dibutuhkan dan juga anggaranmu. Simak perbedaan asuransi TLO dan all risk yang paling utama berikut ini.

 

Asuransi All Risk

 

Advertisement

Asuransi TLO

 

Pengecualian Asuransi Mobil All Risk

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) juga telah mengatur sejumlah pengecualian dalam asuransi mobil all risk. Adapun hal-hal yang dikecualikan dalam polis asuransi all risk ini mencakup:

 

 

Keuntungan Memiliki Asuransi Mobil All Risk

Jenis asuransi mobil all risk memang memberikan perlindungan yang maksimal pada kendaraan yang diasuransikan. Selain itu, ada beberapa keuntungan lain yang bisa kamu rasakan bila memiliki jenis asuransi mobil ini, seperti:

 

  1. Mobil Terlindungi Secara Menyeluruh

Dengan adanya asuransi all risk, kamu tak perlu cemas akan risiko kerusakan atau kerugian yang bisa menimpa mobilmu. Pasalnya, besar atau kecilnya kerusakan pada mobil tidak menjadi faktor utama klaim diterima atau ditolak. Beda halnya dengan jenis asuransi TLO yang mengharuskan kerusakan atau kerugian di atas 75 persen.

Advertisement

 

  1. Cakupan Manfaat Luas

Asuransi all risk memiliki cakupan manfaat pertanggungan yang lebih luas bila dibandingkan dengan TLO. Selain itu, cakupan manfaat asuransi komprehensif juga bisa diperluas lagi dengan rider (manfaat tambahan), sehingga bisa melindungi mobil dari risiko-risiko khusus, seperti bencana alam, kerusuhan, hingga tanggung jawab pihak ketiga.

 

  1. Membuat Pikiran Tenang

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, asuransi mobil all risk melindungi dari berbagai risiko. Inilah yang membuat kamu merasa tenang dan tak perlu khawatir lagi bila sudah memiliki asuransi mobil jenis ini.

 

Biaya Asuransi Mobil All Risk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator terkait telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor.6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.  Dalam surat edaran tersebut, OJK telah menetapkan batas bawah (minimal) dan batas atas (maksimal) bagi asuransi kendaraan bermotor.

 

Advertisement

Rumus yang dapat kita gunakan untuk menghitung biaya premi asuransi all risk adalah:

Persentase premi all risk x harga mobil = biaya asuransi all risk atau premi yang harus dibayarkan

Sebagai gambaran, misalnya kamu membeli mobil Toyota Avanza seharga Rp206 juta dengan plat B dari Jakarta. Berdasarkan rate asuransi mobil di atas, persentasenya adalah 2,08 persen.

Maka perhitungan menggunakan rumus tersebut adalah sebagai berikut:

2,08% x 206.000.000 = 4.284.000

Kesimpulannya, kamu harus membayarkan premi asuransi all risk sebesar Rp4.284.000 per tahunnya.

 

Advertisement

Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk

Pada dasarnya, cara klaim asuransi mobil all risk tidak berbeda jauh dengan asuransi TLO (Total Loss Only). Adapun panduan klaimnya sebagai berikut:

 

 

Penyebab Klaim Asuransi Mobil All Risk Ditolak

Ketika mengajukan klaim asuransi mobil all risk tidak pasti selalu diterima oleh perusahaan asuransi. Karenanya, agar hal tersebut tidak terjadi pada kamu. Berikut hal-hal yang harus kamu perhatikan agar klaimmu itu tidak ditolak.

  1. Segera ajukan klaim ketika terjadi kerugian atau kerusakan. Karena bila tidak segera diurus atau melebihi dari batas waktu yang sudah ditentukan, maka klaim kamu pun akan ditolak oleh perusahaan asuransi.
  2. Tidak melampirkan dokumen pengemudi dengan lengkap. Itu sebabnya, pastikan kamu melampirkan seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk polis asuransi, surat keterangan polis, fotokopi SIM, STNK, hingga foto bukti kejadian.
  3. Kendaraan rusak karena pengemudi melakukan pelanggaran hukum, seperti melanggar lalu lintas, tidak memiliki SIM, dan sebagainya.
  4. Wilayah kejadian kecelakaan tidak termasuk dalam klausul yang tertera dalam polis.
  5. Tidak melapor ketika memodifikasi kendaraan. Setiap penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke penyedia asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut.
  6. Sedang dalam masa tunggu. Masa tunggu adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan oleh penyedia asuransi.
  7. Kerusakan yang disengaja, seperti menabrak mobilnya ke mobil lain atau memukul mobilnya sendiri hingga penyok.
  8. Polis sedang lapse (tidak aktif).

 

Demikian informasi seputar asuransi all risk yang harus kamu ketahui.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif