Otomotif
Jumat, 6 Mei 2022 - 20:33 WIB

Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasannya Lur...

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat izin mengemudi atau SIM. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi atau dimiliki seseorang sebelum mengendarai kendaraan baik sepeda motor maupun mobil.

SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Sehingga Anda wajib mengecek masa berlaku SIM.

Advertisement

Kenapa harus mengecek masa berlaku SIM, tujuannya agar Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM untuk lima tahun berikutnya sehingga tidak mati.

Lantas apakah SIM yang sudah habis masa berlakunya atau SIM mati masih bisa diperpanjang? Pertanyaan ini sempat ramai di media sosial.

Advertisement

Lantas apakah SIM yang sudah habis masa berlakunya atau SIM mati masih bisa diperpanjang? Pertanyaan ini sempat ramai di media sosial.

Berikut penjelasannya seperti dikutip Solopos.com dari Korlantas.Polri.go,id, Instargam @tmcpoldametro dan Motorplus.online.com, bahwa pada dasarnya SIM mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang.

Baca juga: Kartu Tol, Begini Cara Mengisi dan Menggunakannya

Advertisement

Bagi SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April – 8 Mei 2022 tidak wajib membuat SIM baru dan menjalani ujian seperti di atur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Pemilik SIM masih bisa mengurus perpanjangan SIM mereka pada 9 – 17 Mei 2022, tanpa harus mengikuti ujian layaknya penerbitan SIM baru.

Namun, jika pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada saat libur Idulfitri 2022 tidak mengurus perpanjangan pada 9-17 Mei 2022, maka wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya.

Advertisement

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Secara Online

Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Di mana dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang
sebelum habis masa berlakunya.

Advertisement

Kemudian dalam Ayat (3) disebutkan, Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif