Otomotif
Selasa, 13 September 2022 - 16:51 WIB

Arti Rambu Segitiga Terbalik, Pengendara Wajib Tahu Ya

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Letak rambu segitiga terbalik. (Wikimedia.org)

Solopos.com, PURWODADI — Pengendara motor atau pengemudi mobil saat melaju di jalan raya wajib mengetahui arti rambu-rambu lalu lintas dan mematuhinya. Termasuk arti rambu segitiga terbalik ya.

Rambu-rambu yang terpasang di jalan raya tujuannya untuk memberitahukan kepada pengguna jalan mengenai perintah, larangan atau sekadar pemberitahuan.

Advertisement

Jika memperhatikan, rambu tersebut ada yang bulat, segi enam, tanda panah, atau bentuk lainnya seperti segitiga. Warna dasarnya pun biasanya putih.

Ada juga yang warna dasarnya kuning. Sedang tepian rambu ada yang berwarna hitam ada juga yang tepian rambu berwarna merah.

Advertisement

Ada juga yang warna dasarnya kuning. Sedang tepian rambu ada yang berwarna hitam ada juga yang tepian rambu berwarna merah.

Untuk rambu yang berwarna dasar kuning dengan tepian hitam atau putih dengan tulisan atau tanda biru biasanya berisi pemberitahuan.

Baca juga: Redam Kenaikan Subsidi, Pemerintah Berniat Membatasi Penjualan Kendaraan BBM

Advertisement

Demikian juga rambu segitiga ada yang berwarna dasar kuning dan ada juga yang putih dengan tepian warna merah dan hitam. Bentuknya juga segitiga terbalik.

Lantas apa arti rambu segitiga terbalik yang memiliki warna dasar putih dan tepian merah yang sering kita jumpai di ujung jalan pada pertemuan jalan.

Dikutip dari Auto2000 dan V-Kool Indonesia, menyebutkan rambu segitiga termasuk dalam rambu larangan yang ditujukan kepada semua pengemudi mobil maupun pengendara motor.

Advertisement

Baca juga: Ini Daftar Biaya Isi Bensin Pertalite Motor Full Tank Setelah Harga Naik

Arti rambu segitiga terbalik melarang pengendara motor atau pengemudi mobil untuk tidak terus berjalan apabila kendaraan atau lalu lintas dari arah lain masih padat.

Adapun fungsi rambu segitiga terbalik untuk mencegah terjadinya kemacetan atau penumpukan lalu lintas di jalan utama.

Advertisement

Jadi apabila mengemudi kemudian ada rambu ini, pengendara dilarang berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif