Otomotif
Jumat, 26 Agustus 2022 - 17:50 WIB

Asal Usul Disebut Polisi Tidur yang Berfungsi Memperlambat Laju Kendaraan

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi tidur atau speedtrap yang berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan. (Otodriver.com)

Solopos.com, SOLO — Ketika melewati jalan perkampungan sering kita jumpai polisi tidur yang berfungsi memperlambat laju kendaraan. Tapi tahukah kamu asal usul disebut polisi tidur?

Dikutip Solopos.com dari Wikipedia.org, Gridoto.com dan Otodriver.com, polisi tidur atau disebut speedtrap sering ditemukan di berbagai ruas jalan.

Advertisement

Penghambat laju kendaraan ini biasanya dipasang melintang di jalan sebagai pertanda untuk memperlambat laju kendaraan karena adanya obyek yang harus diwaspadai.

Misalnya ketika memasuki perkampungan yang banyak anak-anak, atau perempatan di jalan perumahan, bahkan ada juga di depan perkantoran.

Advertisement

Misalnya ketika memasuki perkampungan yang banyak anak-anak, atau perempatan di jalan perumahan, bahkan ada juga di depan perkantoran.

Memang istilah polisi tidur terdengar agak janggal, mengingat di beberapa negara tidak mengenal istilah tersebut. Pembatas kecepatan itu dikenal dengan nama speedtrap atau speedbump.

Baca juga: Perbedaan Oktan Shell dan Pertamina, Pilihan Terbaik untuk Kendaraan

Advertisement

Di mana kata sleeping policeman untuk menggambarkan gundukan yang dipasang di jalan dengan tujuan memperlambat lalu lintas (kendaraan).

Istiliah polisi tidur kemudian sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia (1984) dan diberi makna “rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan”.

Jadi, istilah polisi tidur yang ditujukan untuk menggambarkan gundukan di jalan untuk memperlambat kendaraan kemungkinan sudah ada sebelum tahun 1984.

Advertisement

Baca juga: Kawasaki Hadirkan Z900 RS Cafe 2023 Versi Cafe Racer dari Z900 RS

Sleeping policeman kata yang menjadi asal usul disebut polisi tidur untuk permukaan jalan yang ditinggikan mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga (2001).

Adapun makna dari polisi tidur adalah, “bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan”.

Advertisement

John M. Echols dan Hassan Shadily mencantumkannya dalam Kamus Indonesia-Inggris Edisi Ketiga (1989) dan memadankannya dengan traffic bump.

Alan M. Stevens dan A. Ed Schmidgall-Tellings pun mencatat polisi tidur dalam Kamus Lengkap Indonesia-Inggris (2005) dan menginggriskannya menjadi speed trap, traffic bump.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif