Otomotif
Selasa, 12 Januari 2016 - 00:10 WIB

ATURAN BARU SIM C : Ubah SIM C Biasa ke C1 dan C2, Berapa Ongkosnya?

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM (halopolisi.com)

Aturan baru SIM C belum jelas mengenai ongkos pembuatannya.

Solopos.com, JAKARTA – Aturan baru mengenai tiga golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk roda dua disosialisasikan Februari-April 2016 dan benar-benar diterapkan mulai Mei. Akan tetapi ongkos pembuatannya hingga saat ini belum jelas.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com di laman Satulayanan.id, Senin (11/1/2016), hanya dijelaskan ongkos pembuatan SIM C biasa. Tertulis pemohon SIM C harus membayar Rp100.000 dengan tambahan Rp50.000 untuk ongkos tes praktik dan Rp30.000 untuk asuransi.

Analis Kebijakan Korlantas Mabes Polri, Kombes Pol Unggul Sedyantoro mengatakan ongkos pembuatan SIM C biasa tidak berubah. Akan tetapi untuk ongkos SIM C1 dan SIM C2 ia mengaku belum memiliki data.

”Pada dasarnya semua sama seperti sekarang. Misalnya kalau mau bikin baru, harus tes teori dan praktik. Biayanya masih sama Rp100.000,” ungkap Unggul sebagaimana dikutip dari laman Liputan6.

Advertisement

Dijumpai di kesempatan berbeda, Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono juga mengatakan hal serupa. Ia menjelaskan saat ini perincian ongkos pembuatan SIM C1 dan SIM C2 masih dibahas di Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut Condro mengatakan kemungkinan besar harganya akan lebih tinggi ketimbang ongkos pembuatan SIM C biasa.

Seperti diketahui, Korlantas Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan. SIM C biasa untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250 cc hingga 500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif