Aturan berkendara tidak memperbolehkan sirine dipasang di kendaraan pribadi.
Solopos.com, JAKARTA – Aturan berkendara di Indonesia tidak membenarkan lampu sirene (rotator) dipasang di sepeda motor dan mobil pribadi. Jika tertangkap, pemilik kendaraan dapat dikenai sanksi mendapatkan surat bukti pelanggaran (tilang).
Penjelasan mengenai aturan berkendara itu dijelaskan oleh Aiptu Wahyu Martono, Instruktur Operasional Detasemen Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korps Lalu Lintas Polri.
“Lampu rotator hanya boleh digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang berwenang,” ujar Aiptu Wahyu dalam kegiatan Drifing Skills for Life yang diselenggarakan PT Ford Motor Indonesia di Jakarta sebagaimana dilansir laman Antara, Jumat (7/8/2015).
Ia menjelaskan lampu sirene warna biru dan bersuara digunakan untuk kendaraan polisi. Sedangkan yang sejenis namun berwarna merah digunakan pada mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan mobil jenazah.
Sementara itu lampu sirene warna kuning tanpa suara digunakan untuk mobil patroli jalan tol, mobil pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, kendaraan derek, dan kendaraan angkutan barang khusus.
“Di luar pihak-pihak yang disebutkan tadi, penggunaan lampu sirene tidak diperbolehkan dan bisa terkena sanksi tilang,” tegas Aiptu Wahyu.
Kendati aturan berkendara sudah jelas, ia tidak menampik masih sering dijumpai aparat yang memasang lampu sirene di kendaraan pribadi. Akan tetapi ia mengaku pihaknya sudah melakukan penertiban dan pengarahan.