Otomotif
Jumat, 8 Januari 2016 - 00:10 WIB

ATURAN BERKENDARA : Lampu Rem Wajib Merah, Warna Silau Berbahaya!

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi lampu rem sepeda motor. (Detik.com)

Aturan berkendara kali ini tentang kewajiban memasang lampu rem warna merah.

Solopos.com, JAKARTA – Sejumlah pengendara terkadang melakukan modifikasi kendaraan yang kebablasan. Salah satunya mengganti lampu belakang atau lampu rem yang seharusnya berwarna merah dengan warna lain yang menyilaukan.

Advertisement

Sama halnya dengan warna merah pada lampu traffic light, merah pada lampu rem juga memberi isyarat supaya pengendara yang melihatnya segera mengerem. Jika diganti dengan warna lain, itu berisiko membuat pengendara di belakangnya terkecoh.

Menurut Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Boy Falatehansyah, merah adalah warna paling mudah dimengerti otak manusia. Selain itu spektrumnya paling kuat di antara warna lain sehingga bisa terlihat dari jarak sangat jauh.

Jika warna lampu rem diganti dengan warna yang lebih terang, pengedara di belakangnya yang terpapar berisiko kaget serta mengalami silau hingga buta sesaat (snow blindness). Akibat paling fatal tentu menyebabkan kecelakaan.

Advertisement

”Sudah pasti salah besar. Ini sangat berisiko, pengendara di belakangnya akan mengira ini kendaraan dari lawan arah. Karena silau, kemungkinan kendaraan di belakang menabrak kendaraan lain pasti tinggi,” papar Boy seperti dilansir laman Detik, Kamis (7/1/2016).

Selain membahayakan, aturan berkendara memasang lampu rem berwarna merah pada semua jenis kendaraan juga sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 48.

”Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” isi Pasal 48 ayat 1 sebagaimana dikutip Solopos.com dari laman resmi Kementerian Peruhubungan, Dephub.go.id.

Advertisement

Selanjutnya dalam bagian penjelasan disebutkan persyaratan teknis itu salah satunya adalah kendaraan wajib dilengkapi lampu rem berwarna merah.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif