Otomotif
Kamis, 19 Oktober 2023 - 14:16 WIB

Aturan Modifikasi Sepeda Motor yang Dilarang dan Bisa Kena Tilang

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hasil modifikasi motor sport Honda CB150X oleh para lulusan Honda Modif Contest (HMC) 2021. (Istimewa/Astra Honda Motor)

Solopos.com, SOLO — Dalam memodifikasi sepeda motor ternyata terdapat aturan-aturan yang harus ditaati supaya tidak terkena tilang dan denda oleh pihak yang berwajib. Kira-kira apa saja aturannya?

Memodifikasi kendaraan bermotor menjadi salah satu hobi yang banyak digandrungi anak muda. Hal ini dilakukan agar tampilan kendaraannya bisa dibilang unik dan bisa mencuri perhatian publik.

Advertisement

Misalnya saja, mengganti lampu, mengubah bodi kendaraan bermotor yang telah usang, hingga merubah ukuran ban supaya lebih nyaman untuk berkendara.

Namun, tahukah Anda ternyata ada beberapa aturan modifikasi sepeda motor yang dilarang dan jika melanggarnya bisa terkena tilang.

Mengutip laman Indonesiabaik.id, masyarakat diminta untuk tidak mengubah rangka kendaraan bermotor karena nomor seri di rangka adalah syarat utama dari administrasi sebuah kendaraan. Kemudian, dilarang untuk mengubah pelat nomor kendaraan yang sudah dicetak oleh Polri serta tidak mengubah warna kendaraan.

Advertisement

Berikutnya adalah jangan mengubah kapasitas mesin sesuai yang tertera di STNK dan BPKB dan memakai ban tidak layak (gundul). Hal tersebut juga berlaku untuk yang memakai ban model slick di sepeda motor harian.

Hal ini karena berkaitan dengan keselamatan si pengendara motor maupun orang lain yang juga sesama pengguna jalan. Untuk knalpot juga jangan diganti dengan knalpot modifikasi kolong/racing.

Dari penjelasan mengenai aturan tersebut, ada beberapa hal yang dilarang dalam memodifikasi sepeda motor dan berpotensi kena tilang, berikut ini di antaranya.

Advertisement
  1. Mengganti lampu utama dengan daya pancar lebih tinggi.
  2. Mengganti klakson.
  3. Mengubah dimensi.
  4. Mengganti knalpot.

Bagi yang melanggar aturan modifikasi sepeda motor tersebut akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 277 jo. Pasal 50 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandingan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandingan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau dendan paling banyak Rp24 juta,” bunyi aturan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif