Otomotif
Senin, 18 April 2022 - 18:20 WIB

Aturan One Way Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Mudik Lebaran 2022

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengendara mobil melintasi ruas jalan tol Solo-Ngawi di Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2017). (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Solopos.com, SOLO — Skema rekayasa lalu lintas sudah disiapkan Korlantas Polri guna mengantisipasi kemacetan saat arus mudik Lebaran 2022 yang melalui jalan tol dari Jakarta sampai Jawa Tengah.

Korlantas Polri sudah menyiapkan skema one way atau satu arah hingga ganjil genap (Gage) mulai 28 April 2022 dari KM 47 Tol Cikampek sampai KM 313 gerbang Tol Kali Kangkung.

Advertisement

Dikutip dari Instagram NTMC Polri dan Carvaganza.com, kebijakan tersebut dimulai Kamis (28/4/2022) mulai pukul 17.00 WIB – 24.00 WIB dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.

Kemudian pada Jumat (29/4/2022) dimulai pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.

Baca juga: Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE di Tol Terbaru

Advertisement

Selanjutnya pada Sabtu (30/4/2022) dimulai pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.

Sedangkan pada Minggu (1/5/2022) kebijakan one way ganjil genap dimulai pukul 07.00 WIB – 12.00 WIB dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.

Dari Tol Jakarta-Cikampek (Japek) sampai Kali Kangkung akan diterapkan satu arah. Jalur B yang biasanya digunakan untuk kendaraan yang mengarah ke Jakarta dimanfaatkan untuk mengarah ke timur, ke Jawa tengah selama pemberlakuan one way dan ganjil genap.

Advertisement

Baca juga: Pasang Roof Box di Atap Mobil Untuk Mudik Lebaran, Ini Tipsnya

Kendati demikian ada 10 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian ganjil genap dari Tol Jakarta – Cikampak sampai Pintu Tol Kali Kangkung.

a. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
b. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
c. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Kendaraan pemadam kebakaran.
e. Kendaraan ambulans
f. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
g. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
h. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
i. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
j. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif