Otomotif
Rabu, 24 Maret 2021 - 10:03 WIB

Awas E-Tilang Salah Alamat, Segera Cabut dan Balik Nama BPKB

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjelasan kamera etilang di Satlantas Polresta Solo/Nicolous Irawan

Solopos.com, JAKARTA -- Pemberlakuan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) ditanggapi beragam oleh masyarakat. Salah satunya adalah masalah e-tilang salah alamat karena penindakan akan dikirim berdasarkan data pelat nomor kendaraan.

Masyarakat pemilik kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil dihimbau segera melakukancabut dan balik nama. Perlu diingat surat pelanggaran ETLE akan dikenakan dan dikirim melalui pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan.

Advertisement

Dalam sistem tilang elektronik, kamera CCTV berbasis automatic number plate recognition (ANPR) di jalan otomatis merekam plat nomor kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Setelah pemrosesan pemilik kendaraan akan langsung dikirimi surat tilang, sesuai alamat di STNK dan BPKB.

Baca Juga : Perhatikan! Inilah Pelanggaran Yang Diincar Tilang Elektronik Mulai Hari Ini

Jika pelat STNK dan BPKB belum dibalik nama, akan terjadi kasus pengiriman tilang yang salah alamat. Permasalahan yang harus segera dibereskan kepolisian adalah kewajiban untuk harus langsung balik nama segera setelah kendaraan dijual ke orang lain.

Advertisement

“Tanpa itu, proses e-tilang akan menimbulkan permasalahan sosial baru. Pemilik lama akan merasa diteror oleh e-tilang dari kepolisian, padahal kendaraan tersebut sudah bukan miliknya lagi," kata pengamat otomotif, Yannes M. Pasaribu seperti dikutip detikoto, Rabu (23/3/2021).

Baca Juga : Bagaimana Cara Mengurus Tilang Elektronik Di Solo Dan Bayar Dendanya?

Yannes juga menyoroti soal sistem teknologi dari tilang elektronik. Menurutnya segala yang bersangkutan dengan plat nomor kendaraan harus saling terintegrasi seperti layanan SIM online dan Samsat Online.

Advertisement

"Tentunya, sistem kontrol pada sistem IT-nya sudah di-setting untuk secara autonomous merekognisi pelat nomor kendaraan berikut data warna. Data tersebut langsung disinkronisasikan dengan database pemilik kendaraan dengan nomor polisi tersebut. Syaratnya server E-TLE harus terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat [Bappenda]," paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif