Otomotif
Minggu, 23 Juli 2023 - 17:21 WIB

Awas Kena Tilang, Ini Modifikasi Pelat Nomor yang Boleh dan yang Dilarang

Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelat nomor kendaraan AD di Soloraya (Solopos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO-Berikut ini adalah modifikasi pelat nomor kendaraan yang boleh dan yang dilarang. Kamu harus tahu agar niat kamu mempercantik kendaraan justru menimbulkan masalah, kena tilang polisi.

Mengganti model pelat nomor kendaraan alias modifikasi pelat nomor kendaraan bermotor tentu dilarang. Tindakan ini dianggap salah satu jenis pelanggaran dan bakal dikenai hukuman.

Advertisement

Apalagi saat ini telah berlaku sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan lebih akurat mengenali jenis pelanggaran pada model pelat nomor kendaraan.

Dalam aturan pelat nomor yang berlaku di Indonesia, telah ditetapkan model pelat nomor termasuk jenis huruf sampai material pembuatnya secara rinci. Jika kamu berniat melakukan modifikasi agar pelat terlihat lebih bagus, sebaiknya jangan dilakukan.

Advertisement

Dalam aturan pelat nomor yang berlaku di Indonesia, telah ditetapkan model pelat nomor termasuk jenis huruf sampai material pembuatnya secara rinci. Jika kamu berniat melakukan modifikasi agar pelat terlihat lebih bagus, sebaiknya jangan dilakukan.

 

Aturan Pelat Nomor

Dikutip dari Seva.id, aturan mengenai model pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Advertisement

Peraturan tersebut diperkuat Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Jika melanggar aturan ini maka sanksi modifikasi pelat nomor adalah denda maksimal Rp500.000 dan ancaman pidana kurungan selama maksimal dua bulan.

 

Advertisement

Apakah boleh modifikasi pelat?

Meski dilarang, ternyata masyarakat tetap diperbolehkan melakukan sejumlah modifikasi pelat nomor. Apa saja jenis modifikasi pelat nomor yang diperbolehkan?

 

Sementara itu, modifikasi yang terlarang dilakukan pada pelat nomor sesuai aturan adalah:

Advertisement

Larangan modifikasi pelat nomor ini termasuk juga pada penggunaan pelat nomor putih. Misalnya dengan mengubah warna pelat hitam menjadi pelat nomor putih secara mandiri tanpa melalui registrasi ulang di Samsat.

Jika ingin mendapatkan pelat nomor putih bagi kendaraanmu, sebaiknya lakukan perubahan dan pendaftaran ulang secara resmi ya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif