Otomotif
Jumat, 22 April 2022 - 14:58 WIB

Awas! Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipidana

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Pengendara motor menerobos perlintasan kereta api. (Autofun.co.id)

Solopos.com, SOLO — Palang pintu pada perlintasan kereta api tujuannya untuk mencegah pengguna jalan terutama pengendara menerobos rel karena ada kereta yang hendak melintas.

Tujuannya jelas untuk keselamatan pengguna jalan dan kereta api yang akan melintas dengan cara menurunkan palang pintu. Selain palang pintu, di perlintasan kereta api juga ada peringatan melalui pengeras suara.

Advertisement

Hanya saja fungsi palang pintu untuk mencegah terjadinya kecelekaan sering kali diabaikan pengguna jalan. Kita sering melihat sejumlah pengendara motor nekat melintasi rel kendati palang pintu kereta api sudah diturunkan petugas.

Sehingga sering terjadi pengendara motor atau mobil meninggal karena menerobos palang pintu kereta api. Tertabraknya pengguna jalan ini jelas merugikan diri sendiri, selain itu juga melanggar aturan.

Advertisement

Sehingga sering terjadi pengendara motor atau mobil meninggal karena menerobos palang pintu kereta api. Tertabraknya pengguna jalan ini jelas merugikan diri sendiri, selain itu juga melanggar aturan.

Baca juga: Seberangi Rel, Seorang Pengendara Motor di Grobogan Tersambar KA

Seperti dikutip dari Kabaroto.com dan Autofun.co.id, menerobos palang pintu kereta api termasuk perbuatan melawan hukum, hal ini diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), yang berbunyi:

Advertisement

Aturannya jelas, bahwa ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain pengemdui kendaraan wajib mendahulukan kereta api.

Baca juga: Ingat! Belum Bayar Pajak STNK Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

Bahkan peraturan tersebut diperkuat lagi dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menjelaskan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Advertisement

Lantas bagaimana jika masih nekat menerobos palang pintu kereta api? Pengendara atau pengguna jalan bakal dipidana atau denda paling banyak Rp750.000. Sebagaimana isi Pasal 296 UU No.22 Tahun 2009 (UULAJ) yang menyebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif