Otomotif
Senin, 11 April 2022 - 15:37 WIB

Baru Vaksin Dosis Satu, Boleh Enggak Ikut Mudik Gratis 2022 Kemenhub?

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO — Mulai terkendalinya kasus Covid-19 membuat Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemudik. Yang baru vaksinasi Covid-19 dosis satu boleh kok ikutan,

Selain memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menggelar program mudik gratis. Masyarakat bisa mendaftar secara online. Untuk syarat pendaftarannya sebagai berikut, seperti dikutip dari Bisnis.com dan Gridmotor.id.

Advertisement

Pada program mudik gratis kali ini, Kemenhub akan menyiagakan 350 unit bus untuk mengangkut penumpang mudik gratis, baik untuk arus mudik dan balik.Dari 350 unit bus yang akan disediakan, 270 bus akan dioperasikan untuk angkutan mudik bagi 8.100 penumpang.

Baca juga: Pasang Roof Box di Atap Mobil Untuk Mudik Lebaran, Ini Tipsnya

Advertisement

Baca juga: Pasang Roof Box di Atap Mobil Untuk Mudik Lebaran, Ini Tipsnya

Adapun syaratnya, calon peserta mudik gratis 2022 Kemenhub wajib memiliki dokumen sah kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis 2022 wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Jika calon peserta mudik gratis ada yang tidak punya handphone, bisa membawa kartu vaksin dan booster. Adapun ketentuan masyarakat yang ingin mudik, bagi yang baru vaksin dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR Test dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Advertisement

Baca juga: Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE di Tol Terbaru

Sementara untuk calon pemudik gratis 2022 Kemenhum yang dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Kemudian untuk mendaftar program mudik gratis 2022 Kemenhub secara daring atau online, calon pemudik bisa mengakses di laman www.mudikhubdat2022.com. Setelah itu login dan mengisi data lengkap, kemudian tunggu verifikasi dan validasi sistem.

Advertisement

Setelah proses pendaftaran selesai, calon pemudik tinggal mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta mudik. Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif