Otomotif
Rabu, 8 Juni 2022 - 17:45 WIB

Beda Rambu Berwarna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Ternyata Ini Artinya

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Beda rambu berwarna hijau dan biru di jalan tol. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Pengguna jalan tol pasti sering melihat sejumlah rambu lalu lintas dengan berbagai warna. Anda harus tahu beda rambu berwarna hijau dan biru di jalan tol.

Rambu-rambu tersebut biasanya bertuliskan nama tempat atau nama kota juga angka serta sejumlah larangan yang harus dipatuhi pengguna jalan tol.

Advertisement

Termasuk juga rambu petunjuk arah menuju suatu kota guna membantu pengemudi agar tidak salah jalur ketika hendak menuju kota tertentu.

Tidak hanya itu rambu yang terpasang juga menunjukan arah keluar untuk menuju kota tertentu. Termasuk petunjuk rest area dan informasi mengenai jalan tol.

Advertisement

Tidak hanya itu rambu yang terpasang juga menunjukan arah keluar untuk menuju kota tertentu. Termasuk petunjuk rest area dan informasi mengenai jalan tol.

Untuk itu pengguna jalan tol saat melaju sebaiknya memperhatikan rambu-rambu tersebut agar tetap nyaman dan aman.

Baca juga: Arti Pelat Nomor Kendaraan Polisi, Bisa Diketahui dari Polda Mana

Advertisement

Dikutip dari Gaikindo.or.id dan Autofun.co.id, warna dasar dari rambu di jalan tol tersebut ternyata memiliki makna yang harus dipahami pengguna jalan tol.

Warna rambu di jalan tol yang sering kita lihat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Di mana tiap warna pada rambu tersebut memiliki pesan tersendiri untuk membantu pengguna jalan tol berkendara ke daerah yang dituju.

Advertisement

Baca juga: Terus Bertambah, Ini Total Panjang Jalan Tol Beroperasi Selama 44 Tahun

Berikut penjelasan beda rambu berwarna hijau dan biru di jalan tol. Rambu berwarna hijau dengan tulisan putih biasanya disertai tanda panah adalah rambu petunjuk.

Rambu berwarna hijau sebagai petunjuk yang digunakan untuk memandu pengguna jalan, juga sebagai penunjuk jurusan wilayah maupun lokasi tertentu.

Advertisement

Sedangkan rambu berwarna biru di jalan tol adalah rambu perintah, seperti Masuk Tol Transaksi Non Tunai 200 M, Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri.

Jika menunjukan lokasi misal Semarang, maka sebagai perintah Anda harus tetap di jalur tersebut untuk sampai lokasi atau daerah yang dituju.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif