Otomotif
Jumat, 31 Maret 2023 - 23:13 WIB

Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak

Khadijah Shahnaz  /  Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - STNK dan BPKB (Cintamobil.com)

Solopos.com, JAKARTA-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan.

STNK merupakan surat yang akan ditanyakan oleh polisi jika sedang ada razia. Tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang hasil curian.

Advertisement

STNK juga syarat saat kita akan membayar pajak kendaraan. Selain itu, tanpa STNK, menjual kendaraan juga akan sulit.

Dari sederet fungsi tersebut, STNK harus dijaga dengan baik agar tidak hilang. Dan jika kamu mendapat musibah STNK rusak atau bahkan hilang, maka kamu harus segera mengurusnya.

Bagaimana mengurusnya? Berikut caranya.

Advertisement

Dilansir dari akun Instagram @divisihumaspolri, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang rusak:

 

Berikut ini langkah-langkah mengurus STNK yang hilang:

Advertisement

Adapun berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, adapun biaya penerbitan STNK adalah sebagai berikut:

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “STNK Hilang? Ini Cara Mengurus dan Biayanya”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif