Otomotif
Selasa, 7 Juni 2022 - 15:59 WIB

Beli Kendaraan Bekas, Begini Cara Balik Nama Motor

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cara balik nama motor Anda bisa datang ke Kantor Samsat membawa berkas persyaratan. (Wuling.id)

Solopos.com, SOLO — Anda baru saja membeli sepeda motor seken atau bekas pakai, begini cara balik nama motor agar menjadi nama Anda sebagai pemilik yang baru.

Untuk mengurus balik nama kendaraan bekas yang baru Anda beli bisa dilakukan di Kantor Samsat sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Advertisement

Balik nama ini biasa dilakukan apabila kendaraan bermotor beralih kepemilikannya dari pemilik pertama kepada pemilik kedua dan seterusnya.

Memang ada juga yang memilih tidak balik nama karena alasan tidak mau repot atau karena pemilik pertama berkenan meminjamkan KTP nya.

Advertisement

Memang ada juga yang memilih tidak balik nama karena alasan tidak mau repot atau karena pemilik pertama berkenan meminjamkan KTP nya.

Bisa juga karena kendaraan yang dibeli itu pemilik pertamanya masih saudara atau orang tuanya, sehingga tidak perlu balik nama.

Baca juga: Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan Hingga 1 Tahun? Yuk Berhitung

Advertisement

Bagaimana cara balik nama motor yang baru saja Anda beli dari pemilik sebelumnya. Berikut caranya seperti dikutip dari Daihatsu.co.id dan PPID.Semarangkota.go.id.

Sebelum datang ke Kantor Samsat sebaiknya Anda menyiapkan sejumlah berkas untuk persyaratan balik nama motor.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan, STNK Asli dan foto kopi STNK 3 lembar. KTP Asli dan foto kopi KTP 3 lembar. BPKB Asli dan foto kopi BPKB sebanyak 3 lembar.

Advertisement

Baca juga: Ini Cara Membeli Mobil Tarikan Leasing, Biar Tidak Tertipu

Berkas lainnya yang harus dipersiapkan untuk dibawa ke Samsat adalah Kwitansi jual beli motor dengan tanda tangan pemilik asli dan materai Rp10.000.

Lantas bagaimana tahapan cara balik nama motor berikutnya. Setelah dokumen lengkap datang ke Samsat untuk pemeriksaan fisik kendaraan. Anda akan diberikan bukti cek fisik.

Advertisement

Selanjutnya bukti cek fisik bersama dokumen persyaratan ke loket balik nama motor, selanjutnya Anda harus mengisi formulis yang diberikan petugas.

Setelah itu serahkan kembali ke petugas loket. tunggu sampai nama Anda dipanggil. Setelah itu bayar, dan Anda akan diberikan bukti pengambilan STNK yang sudah balik nama.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif