Otomotif
Senin, 27 Juni 2022 - 18:17 WIB

Berapa Biaya Balik Nama Sepeda Motor 2022? Siapkan Dana Segini...

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cara balik nama motor Anda bisa datang ke Kantor Samsat membawa berkas persyaratan. (Wuling.id)

Solopos.com, SOLO — Membeli sepeda motor seken atau motor bekas dari orang lain memang perlu balik nama kendaraan. Namun berapa kira-kira biaya balik nama motor 2022?

Sepeda motor menjadi alat transportasi yang diminati masyarakat, apalagi jika bekerja di kota besar yang sering terjadi kepadatan arus lalu lintas.

Advertisement

Hanya saja ketika hendak membeli sepeda motor baru, terkadang dana yang ada tidak mencukupi. Sehingga motor bekas menjadi pilihan.

Karena membeli sepeda motor bekas pakai orang lain, otomatis kepemilikan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah pemilik lama.

Advertisement

Karena membeli sepeda motor bekas pakai orang lain, otomatis kepemilikan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah pemilik lama.

Sehingga ketika hendak membayar pajak tahunan kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK harus pinjam KTP pemilik yang lama. Tentu ini merepotkan.

Baca juga: Isi Bensin Full Tank Apakah Bahaya? Ternyata Begini Jawabannya

Advertisement

Namun sebelum membayar biaya balik nama motor Anda, ada baiknya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan balak nama.

Menurut Kasatlantas Polres Grobogan AKP Sri Martini melalui Kanit Regident Polres Grobogan Ipda Sandi Widayanto pemohon harus menyiapkan, KTP asli dan fotokopi pemilik baru.

BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, bukti jual beli kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran, dan bukti cek fisik kendaraan.

Advertisement

Baca juga: Beli Kendaraan Bekas, Begini Cara Balik Nama Motor

Sedang biaya balik nama motor 2022, rinciannya dikutip dinaspendapatan.com, biaya balik nama motor 2022 di Jateng, adalah 2/3 atau dua pertiga dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kemudian membayar biaya pembuatan STNK Rp100.000, biaya pembuatan BPKB Rp225.000, dan biaya asuransi Sumbangan Wajib Dana Kecelekaaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35.000.

Advertisement

Biaya lainnya adalah pajak tahunan sepeda motor (bisa dilihat di STNK), biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermorot (TNKB) Rp60.000.

Biaya yang disebutkan belum mencakup keseluruhan administrasi. Karena masih ada biaya lain seperti cek fisik kendaraan dan pendaftaran.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif