Otomotif
Senin, 20 Juni 2022 - 21:31 WIB

Berapa Biaya SWDKLLJ Saat Perpanjangan STNK? Ini Daftarnya

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Biaya SDWKLLJ yang dibayarkan saat perpanjangan STNK. (Bisnis/Antara)

Solopos.com, SOLO — Pemilik kendaraan bermotor setiap tahun wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atau perpanjangan STNK. Selain membayar PKB juga membayar SWDKLLJ.

Sama seprti pajak kendaraan bermotor berdasarkan jenisnya, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) biaya yang dibayarkan juga tergantung jenis kendaraan.

Advertisement

Dikutip Solopos.com dari Kemenkeu.go.id dan Suzuki.co.id, SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2.

Di mana dalam peraturan tersebut pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan atau pas perpanjangan STNK. Dana SWDKLLJ masuk ke Jasa Raharja.

Advertisement

Di mana dalam peraturan tersebut pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan atau pas perpanjangan STNK. Dana SWDKLLJ masuk ke Jasa Raharja.

Kemudian besarnya biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4.

Baca juga: Apa Itu SWDKLLJ Pada STNK? Benarkah Terkait Kecelakaan Lalu Lintas

Advertisement

Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp20.000. Sepeda motor di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000.

Sepeda motor di atas 250 cc Rp80.000. Pikap/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000.

Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000. Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp150.000.

Advertisement

Baca juga: Apa Arti Rambu Lalu Lintas Segitiga? Harap Dipahami Ya Lur

Kemudian biaya SWDKLLJ untuk bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc sebesar Rp87.000.

Selanjutnya untuk truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya sebesar Rp160.000.

Advertisement

Jadi apabila Anda memiliki kendaraan bermotor, selain membayar pajak kendaraan bermotor, juga harus membayar SWDKLLJ saat perpanjangan STNK.

SWDKLLJ adalah asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jadi jika Anda sebagai korban dalam hal ini saat naik kendaraan ditabrak kendaraan lain, berhak menerima asuransi tersebut.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif