Otomotif
Rabu, 11 Mei 2022 - 17:29 WIB

Biaya Ganti Warna Mobil dan Motor di STNK dan BPKB Beserta Syaratnya

Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengecat mobil. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Mengganti warna mobil atau motor menjadi salah satu alternatif saat bosan dengan tampilan mobil. Saat ganti warna mobil atau motor yang harus diperhatikan bukan hanya biaya di bengkel cat mobil, namun juga biaya untuk mengubah data di STNK dan BPKB.

Saat warna mobil atau motor diganti, pemilik harus mengurusnya ke samsat dan kepolisian. Hal ini dilakukan agar kendaraan tidak dianggap ilegal. Lantas berapa kira-kira biaya ganti warna mobil atau motor di STNK dan BPKB?

Advertisement

Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, untuk mengurus ganti warna mobil atau motor, pemilik bisa mendatangi kepolisian atau Samsat terdekat. Pemilik akan mendapatkan STNK dan BPKB baru karena ada perubahan data kendaraan yaitu warna mobil atau motor baru.

Inilah alasan kenapa penggantian warna mobil atau motor harus disertai laporan ke kepolisian dan Samsat. Biaya ganti warna mobil atau motor di STNK dan BPKB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Advertisement

Inilah alasan kenapa penggantian warna mobil atau motor harus disertai laporan ke kepolisian dan Samsat. Biaya ganti warna mobil atau motor di STNK dan BPKB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan ulang STNK yang telah menyertakan warna baru pada mobil dipatok Rp200.000, sementara untuk motor Rp100.000.

Baca Juga: Awas E-Tilang Salah Alamat, Segera Cabut dan Balik Nama BPKB

Advertisement

Apabila melakukan perpanjangan setiap 5 tahun, biaya yang dikeluarkan juga sama seperti penerbitan barunya. Kendaraan roda empat atau lebih dipatok Rp50.000 per tahun.

Selain soal biaya, saat mengurus ganti warna mobil atau motor di STNK dan BPKB juga harus diketahui berbagai dokumen yang disiapkan. Pemilik harus menyertakan kartu tanda penduduk (KTP), STNK, dan BPKB.

Saat berada di samsat, tinggal menyampaikan kepada petugas bila ingin mengubah warna mobil. Mereka akan membantumu memproses penerbitan ulang STNK dan BPKB.

Advertisement

Baca Juga: Ingat! Belum Bayar Pajak STNK Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

Jangan lupa, sertakan juga keterangan bengkel yang melakukan perubahan warna mobil ke samsat. Selain itu, bawalah salinan SIUP dan NPWP bengkel tempat mengganti warna mobil tersebut.

Jadi saat ingin ganti warna mobil atau motor perhatikan juga aturan atau prosedurnya termasuk biaya yang akan dikeluarkan agar data di STNK dan BPKB sesuai.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif