Solopos.com, SOLO — Saat membeli kendaraan baru, baik itu sepeda motor atau mobil, biasanya akan terpasang pelat nomor berwarna putih dengan tulisan merah. Apakah pelat dengan warna tersebut boleh digunakan?
Berbeda dengan pelat nomor kendaraan putih yang saat ini berlaku menggunakan tulisan berwarna hitam, pada kendaraan baru saja beli akan mendapatkan pelat sementara dengan tulisan merah.
Merujuk pada Peraturan Kapolri No 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ternyata hal tersebut diperbolehkan.
Menurut aturan tersebut, pelat nomor kendaraan putih dengan tulisan merah merupakan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB). Pemasangan pelat itu dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang merupakan STNK sementara.
Baca Juga: Terbaru! Ini Dia 5 Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Gak Ada Warna Hitam
Dijelaskan dalam Pasal 18, STCK dan TCKB diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, dan atau impor kendaraan bermotor, serta lembaga penelitian di bidang kendaraan bermotor.
Pada TCKB terdapat kode wilayah, nomor registrasi dan nomor seri. TCKB dibuat dari bahan yang mempunyau unsur pengaman berupa logo lalu lintas dan atau pengaman lain serta diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Baca Juga: Tertarik Pakai Pelat Nomor Cantik, Segini Pajaknya
“TCKB berwarna dasar putih dengan tulisan merah,” bunyi aturan tersebut.
Dari aturan tersebut, ternyata penggunaaan pelat nomor kendaraan putih dan tulisan merah ini ternyata tidak boleh sembarangan di jalan raya. Kendaraan dengan pelat putih dan tulisan merah hanya boleh berkendara di jalan raya untuk lima kepentingan di bawah ini.
Baca Juga: 3 Tanda Set Top Box Tersertifikasi Kominfo, Jangan Sampai Salah Beli!