SOLOPOS.COM - SIM atau Surat Izin Mengemudi (Espos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO-Cara bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online 2023 ternyata sangat praktis. Meskin belum sepenuhnya bisa dilakukan secara online karena harus menjalani ujian praktik secara langsung atau offline, tetapi pendaftaran SIM online ini sangat efisien.

Berikut cara bikin SIM secara online 2023, dikutip Solopos.com dari laman Lifepal.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

Cara Bikin SIM Online

  1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  2. Lakukan pendaftaran dengan menggunakan nomor HP.
  3. Lakukan verifikasi e-mail dan E-KTP. Pendaftaran aku selesai.
  4. Klik menu SIM, kemudian pilih pendaftaran SIM.
  5. Lakukan pengisian data sesuai dengan instruksi yang ada pada aplikasi.
  6. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai instruksi yang ada pada aplikasi.
  7. Lakukan ujian teori untuk pembuatan SIM.
  8. Setelah dinyatakan lulus uji teori, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang dipilih.
  9. Ambil SIM setelah dinyatakan lulus ujian praktik.

 

Syarat Bikin SIM Online

  1. Memenuhi syarat usia pembuat SIM

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1  17 tahun
  • SIM C1    18 tahun
  • SIM C2    19 tahun
  • SIM A dan SIM B1   20 tahun
  • SIM B2    21 tahun
  • SIM B1 Umum         22 tahun
  • SIM B2 Umum         23 tahun

 

  1. Menyiapkan persyaratan administrasi

Berikut beberapa syarat administrasinya.

  1. Mengisi formulir pendaftaran atau registrasi dari pihak kepolisian.
  2. Fotokopi dan memperlihatkan KTP atau KTP elektronik asli yang masih berlaku.
  3. Dokumen keimigrasian bagi WNA.

 

  1. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani

Selain administratif, kamu juga harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Penglihatan, pendengaran, dan fisik harus mumpuni untuk mengendarai kendaraan. Selain itu, kamu juga perlu memiliki kemampuan berkonsentrasi yang baik.

 

  1. Lulus ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM yakni kamu harus lulus ujian. Kamu mesti lulus di sejumlah tes yang diujikan antara lain:

  1. Ujian teori
  2. Ujian keterampilan melalui simulator
  3. Ujian praktik.

Kamu mesti cermat saat mengendarai kendaraan juga mampu mengendalikan diri dalam kondisi apapun saat berkendara. Pembuat SIM online tetap akan diwajibkan mengikuti ujian yaitu ujian teori dan praktek.

 

Biaya Pembuatan SIM Online

  • SIM A dan A umum Rp120.000
  • SIM BI dan BI umum     Rp120.000
  • SIM BII dan BII umum     Rp120.000
  • SIM C      Rp100.000
  • SIM D      Rp50.000

Demikian cara bikin SIM online 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya