SOLOPOS.COM - Pengenalan aplikasi Signal (Samsatdigital.id)

Solopos.com, SOLO – Cara membayar pajak tahunan kendaraan atau disebut juga memperpanjang STNK kini bisa dilakukan dengan mudah secara online. Kita tak perlu lagi pergi ke Kantor Samsat, cukup dilakukan dari rumah dengan memakai HP.

Salah satu cara memperpanjang STNK online untuk motor atau mobil tersebut adalah melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi ini bisa diunduh di GooglePlay dan Apps Store.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Sebelum melanjutkan ke langkah-langkah memperpanjang STNK secara online, kamu harus sudah mengunduh aplikasi tersebut, punya rekening bank dengan saldo yang cukup, serta menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti STNK dan eKTP.

Berikut cara memperpanjang STNK online, dikutip dari laman Signal.

Registrasi pengguna

  1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat email, nomor HP, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
  2. Memasukan foto eKTP.
  3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
  4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  5. Registrasi berhasil
  6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan.

 

Tambah data kendaraan

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
  3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

 

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

 

Pengesahan STNK

Di dalam cara memperpanjang STNK online adalah pengesahan STNK. Caranya adalah sebagai berikut.

 

  1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
  2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  4. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  5. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
  6. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  9. Proses selesai

 

Proses pengiriman dokumen

  1. Isi data pengiriman
  2. Pilih Jasa Pengiriman
  3. Konfirmasi Data
  4. Notifikasi Lanjut Cara pembayaran

 

Cara pembayaran dokumen

  1. Generate Kode Bayar
  2. Pilih Salah Satu Bank
  3. Pilih “Lanjut”
  4. Tampil Cara Pembayaran
  5. Pilih “Lanjut”
  6. Selesai

 

Demikian cara memperpanjang STNK online untuk kendaraan motor atau mobil yang bisa dilakukan melalui aplikasi Signal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya