Otomotif
Minggu, 31 Maret 2024 - 15:26 WIB

Cara Mengurus BPKB Hilang, Repot tapi Harus

Denis Riantiza Meilanova  /  Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Solopos.com, JAKARTA – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai dokumen penting kendaraan harus kita jaga dengan baik. Namun jika buku tersebut hilang, berikut cara mengurusnya.

Mengurus BPKB yang hilang bisa jadi cukup merepotkan. Selain membutuhkan biaya, kita juga harus ke sana ke mari untuk mengurusnya. Berikut ini cara mengurus BPKB hilang selengkapnya.

Advertisement

Pengertian BPKB

BPKB merupakan buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Adapun, penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

 

Advertisement

Fungsi BPKB

 

Lantas, bagaimana cara mengurus BPKB hilang? Berikut penjelasan syarat, prosedur dan biaya pembuatan BPKB hilang yang dikutip dari laman resmi Polri dan berbagai sumber.

 

Advertisement

Cara Mengurus BPKB Hilang

Proses mengurus BPKB yang hilang bisa dilakukan dengan beberapa langkah, di antaranya:

  1. Mengisi formulir permohonan. Langkah pertama yang diperlukan ketika hendak mengurus BPKB yang hilang adalah mengisi formulir permohonan. Anda bisa memperoleh formulir ini di Samsat terdekat sesuai domisili Anda. Kemudian, isi data secara lengkap.
  2. Meminta surat laporan kehilangan BPKB. Anda dapat mengunjungi kantor polisi terdekat (bisa Polsek atau Polres) dan meminta surat laporan kehilangan BPKB yang tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  3. Membuat surat keterangan dari Reserse. Anda juga perlu membuat laporan berita acara pemeriksaan (BAP) kehilangan singkat dari bagian reserse. Petugas reserse akan menanyai Anda mengenai kronologis kehilangan dan akan membuatkan surat keterangan yang nantinya perlu Anda tandatangani.
  4. Membuat surat pernyataan kehilangan. Langkah selanjutnya adalah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda kehilangan BPKB. Dilengkapi dengan mencantumkan identitas lengkap, tipe, warna, tahun pembuatan, pelat nomor, hingga ciri kendaraan. Surat pernyataan ini harus disertai dengan materai Rp6.000 dan dibubuhi tanda tangan Anda.
  5. Membuat surat keterangan dari bank. Selain itu, surat yang mesti dimiliki untuk mengurus BPKB hilang adalah surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB duplikat tidak dalam status sebagai agunan atau jaminan kredit bank.
  6. Memasang iklan kehilangan. BPKB di media massa Anda juga diwajibkan untuk memasang iklan kehilangan BPKB di dua media massa yang berbeda, seperti koran dan radio. Hal ini bertujuan untuk menghindari BPKB disalahgunakan atau menghindari penipuan dari si pemilik BPKB. Setelah iklan terbit, simpan bukti iklan dan kuitansi pembayaran pemasangan iklan tersebut.
  7. Mendatangi Samsat setempat sesuai identitas STNK. Setelah semua persyaratan lengkap, Anda tinggal mendatangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar. Siapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP dan STNK. Bawa kendaraan Anda yang akan dibuatkan BPKB duplikat untuk dilakukan cek fisik kendaraan. Setelah mendapat bukti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir, bawa semua persyaratan ke loket BPKB hilang untuk mendaftar permohonan dan lakukan pembayaran
  8. Ambil BPKB baru. Terakhir, ambil BPKB baru yang sudah dicetak oleh pihak kepolisian dengan membawa bukti pelunasan pembayaran

Demikian cara mengurus BPKB yang hilang, semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Cara Mengurus BPKB Hilang, Simak Syarat dan Biayanya!”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif