SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO-Karena kelalaian, BPKB bisa saja hilang dan tidak bisa ditemukan lagi. Satu-satunya jalan adalah mengurus BPKB yang hilang itu agar diterbitkan yang baru. berikut ini cara mengurus BPKB hilang.

BPKB hilang harus segera diurus agar tidak bikin pusing nantinya. Pasalnya, BPKB atau Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor merupakan bukti sah untuk kamu yang punya kendaraan sekaligus syarat untuk bayar pajak kendaraan bermotor.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Untuk membikin BPKB bikin baru, kamu harus siap-siap mengurus ke sana-sini. Artinya, kamu perlu mengorbankan waktu. Selain itu, kamu juga harus menyiapkan dana yang tidak sedikit.

Meski begitu, cara mengurus BPKB hilang itu bisa dibilang tidak rumit kok. Beikut ini caranya, dikutip dari Lifepal.

 

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat mengurus BPKB hilang berikut ini.

  • Identitas diri serta satu lembar fotokopinya. Jika berhalangan hadir, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai buat perorangan.
  • Kalau buat badan hukum, kamu harus membawa salinan akte pendirian beserta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan serta cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Surat Pernyataan BPKB Hilang yang diberi materai dan ditandatangani pemilik.
  • Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa.
  • BAP dari Bareskrim
  • STNK asli dan fotokopi serta catatan pajak.
  • Fotokopi BPKB yang hilang atau ingat nomor BPKB-nya.
  • Sementara buat instansi pemerintah, diharuskan buat membawa surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangi pimpinan dan dibubuhi cap instansi.
  • Membawa STNK asli serta satu lembar fotokopinya.

 

Cara Mengurus Sendiri BPKB yang Hilang

Ketika kamu kehilangan BPKB, maka kamu harus segera mengurusnya ke kantor polisi terdekat untuk membuat buku yang baru. Kamu bisa mengurusnya sendiri dengan mudah, cukup dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti langkah-langkahnya.

Dilansir dari situs resmi BPRD (Badan Pajak Retribusi Daerah), berikut beberapa langkah cara membuat BPKB yang hilang.

 

  1. Bikin laporan kehilangan ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus kamu lakukan buat mengurus BPKB hilang adalah dengan bikin laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Pihak kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memberitahukan kalau BPKB kamu hilang.

Biasanya mereka bakal meminta identitas diri kamu seperti KTP atau SIM. Setelah itu, kamu bakal diminta buat menjelaskan kronologis kehilangan BPKB. Surat pernyataan tersebut harus diberi materai Rp6.000 dan kamu tandatangani.

 

  1. Minta surat keterangan dari bank untuk kendaraan berstatus angsuran

Selain surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kamu juga harus bikin surat keterangan dari bank. Surat keterangan dari bank bertujuan buat memastikan kalau BPKB tidak dalam status sebagai jaminan bank. Surat keterangan itu juga harus dilengkapi dengan materai.

 

  1. Datang ke Samsat

Setelah surat keterangan surat lengkap, kamu bisa langsung datang ke Samsat di tempat kendaraanmu terdaftar. Persiapkan juga sejumlah dokumen persyaratan.

Saat melakukan pendaftaran, kamu juga diharuskan mengisi formulir permohonan dan membawa kendaraan karena petugas bakal melakukan cek fisik kendaraan dengan mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan. Jika semua persyaratan lengkap dan petugas udah menerimanya, proses pembuatan BPKB bakal membutuhkan waktu sekitar satu bulan.

 

Cara Mengurus BPKB Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Bagaimana kalau BPKB hilang belum balik nama alias masih atas nama orang lain? Kasus ini bisa saja terjadi jika kamu baru-baru ini membeli motor atau mobil bekas dan belum sempat mengganti nama kepemilikan.

Tentu saja ada cara mengurus BPKB hilang atas nama orang lain, cara dan syaratnya juga tidak jauh berbeda dengan mengurus sesuai nama sendiri. Lihat langkahnya di bawah ini:

 

  1. Persiapkan dokumen persyaratan

Siapkan dokumen persyaratan seperti identitas diri baik KTP maupun SIM, kemudian surat laporan kehilangan dari kepolisian, dan juga surat kuasa yang wajib dibuat atas nama pemilik kendaraan.

Perlu dicatat, surat kuasa tersebut harus mencantumkan nama yang sesuai dengan BPKB yang hilang dan juga ditandatangani di atas materai. Karena jika tidak, pengurusan ini tidak akan diterima.

Dokumen persyaratan lainnya yang harus kamu persiapkan antara lain.

  • Fotokopi identitas diri (KTP atau SIM)
  • Fotokopi STNK
  • Surat keterangan dari bank sebanyak satu lembar (pemerintah) atau dua lembar (swasta) bahwa BPKB tersebut tidak menjadi pinjaman uang di bank
  • Bukti pemberitaan di surat kabar (media cetak atau online) di surat kabar untuk tiga kali terbit yang menyatakan bahwa BPKB dengan nomor seri dan atas namanya sudah tidak berlaku, tujuannya untuk membantu memblokir BPKB
  • Surat keterangan dari Reserse atau Reskrim berisi kronologi hilangnya BPKB.

 

  1. Bawa kendaraan bermotor dan persyaratan ke Kantor Samsat

Langkah selanjutnya adalah bawa kendaraan motor yang BPKB hilang beserta dokumen persyaratan ke kantor SAMSAT terdekat, sebab cek fisik diperlukan sebagai salah satu syarat.

Setelah itu, ajukan permohonan untuk pengurusan BPKB yang hilang dan isi formulir permohonan. Cek fisik kendaraan akan dilakukan dan petugas nantinya akan menerbitkan cek yang sudah dilegalisir.

Serahkan semua persyaratan yang dibutuhkan pada loket. Lakukan pembayaran biaya bikin BPKB hilang untuk mendapatkan bukti pembayaran yang nantinya digunakan untuk mengambil BPKB yang baru.

Sama seperti mengurus BPKB atas nama sendiri, pengurusan ini juga membutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan. Kembali datang ke kantor SAMSAT untuk mengambilnya di tanggal yang sudah ditentukan.

 

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Biaya membuat BPKB yang hilang sudah diatur dalam Pemerintah Nomor No. 76 Tahun 2020. Seperti yang dikutip dari situs resmi Kemendagri, berikut ini adalah biaya yang harus kamu persiapkan buat biaya penerbitan BPKB.

 

  1. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga

Biaya pembuatan BPKB hilang untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah berikut ini:



Baru sebesar Rp225.000.

Ganti kepemilikan sebesar Rp225.000.

  1. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih

Biaya bikin BPKB hilang untuk kendaraan dengan roda empat atau lebih sama saja untuk pembuatan baru atau ganti kepemilikan, yakni sebesar Rp375.000.

 

Tips Menyimpan BPKB Kendaraan

Nah, setelah kamu mengetahui cara urus BPKB hilang dan biayanya di atas, semoga kamu jadi lebih teliti menyimpan BPKB. Biar BPKB tidak hilang, sebaiknya kamu simpan di tempat yang aman dengan cara yang benar. Simak tips menyimpannya berikut ini.

 

  1. Di dalam brankas

Cara ini banyak dilakukan karena sederhana dan sangat aman. Tidak cuma buat menyimpan dokumen, brankas juga sering digunakan buat menyimpan emas, uang dan benda berharga lainnya.

Keunggulan menggunakan brankas adalah tingkat keamanan tinggi, tahan api, sulit untuk dibuka paksa dan sistem kunci yang sangat baik.

 



  1. Di dalam map

Kalau kamu tidak punya brankas, bisa saja kamu simpan di map. Asalkan kamu juga hati-hati menyimpan mapnya.

Pastikan map tidak diletakkan di tempat terbuka yang mudah diambil orang atau tempat lembab karena bisa merusak bahan kertas. Pilihlah map yang berbahan plastik dan cukup tebal.

 

  1. Di dalam lemari

Sediakan ruang khusus di dalam lemari untuk menyimpan dokumen penting dan pastikan diatur dengan rapih agar mudah ditemukan kalau sewaktu-waktu dibutuhkan.

Jangan lupa memberikan kamper agar dokumen tak diserang hewan-hewan kecil dan pastikan menyimpannya di bagian atas lemari agar aman dari risiko seperti banjir.

 

  1. Disimpan secara digital

Ini banyak disepelekan orang, tapi menyalin dokumen termasuk BPKB dalam bentuk digital melalui scan ini sangat penting.

Sebelum kamu simpan di tempat yang aman, sebaiknya scan dulu dokumen-dokumen penting dan simpan di berbagai platform digital, seperti PC, laptop, email, drive atau flashdisk dengan pembagian folder yang jelas.

Demikian informasi seputar cara mengurus BPKB hilang.



 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya