Otomotif
Sabtu, 2 April 2022 - 17:32 WIB

Catat! Ini Daftar Tol Yang Terapkan ETLE Atau Tilang Elektronik

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Speed Camera untuk memantau pelanggaran batas kecepatan dalam penerapan tilang ETLE atau tilang elektronik mulai 1 April 2022. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Korlantas Polri bersama dengan PT Jasa Marga mulai 1 April 2022 resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement  atau ETLE di sejumlah ruas jalan tol.

Dikutip dari Bisnsi.com, Antara, Automagz.net, ada dua jenis pelanggaran yang akan dipantau dan bisa terkena tilang ETLE atau tilang elektronik, yakni pelanggaran batas kecepatan di jalan tol dan over dimension over loading (ODOL).

Advertisement

Ketentuan ODOL sendiri sempat mendapat reaksi dari pengemudi truk karena dirasa memberatkan mereka. Bahkan ketika ada penegakan mengenai ketentuan over dimension over loading muncul demonstrasi.

Baca juga: Awas! Ugal-ugalan di Tol Trans Jawa Karanganyar Terjepret Speed Cam

Advertisement

Baca juga: Awas! Ugal-ugalan di Tol Trans Jawa Karanganyar Terjepret Speed Cam

“Solusinya Korlantas Polri bersama Jasa Marga dalam penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.

Untuk pelanggaran batas kecepatan Korlantas Polri bakal menggunakan speed kamera untuk memantau sejumlah mobil yang melampaui batas kecepatan. Sedangkan untuk mengatasi truk ODOL, pihak berwajib bakal menggunakan alat Weight in Motion (WIM).

Advertisement

Baca juga:  Mengenal Teknologi Speed Camera, Detektor Kendaraan Ngebut di Jalan Tol

Kamera tilang ETLE atau tilang elektronik untuk memantau pelanggaran batas kecepatan dipasang atau diterapkan di ruas jalan tol, sebagai berikut.

1. Tol Jakarta-Cikampek.
2. Tol Layang MBZ.
3. Tol Soedijatmo.
4. Tol Dalam Kota.
5. Tol Kunciran-Cengkareng.

Advertisement

Sedangkan penerapan tilang ETLE untuk pelanggaran batas muatan atau Weight in Motion di ruas jalan tol:

1. Tol JORR.
2. Tol Jakarta-Tangerang.

Layar pemantau kendaraan di jalan tol. (Antara)

Baca juga: Siap-Siap, Tilang Elektronik di Tol Segera Diberlakukan

Advertisement

Mengenai ketentuan pidana atas pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:

“Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000”.

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam. Untuk tol dalam kota paling rendah 60 km/jam dan batas tertinggi 80 km/jam.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

 

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif