Otomotif
Sabtu, 9 Juli 2022 - 17:48 WIB

Cek Fakta! Apakah Pelat Nomor Kendaraan Kredit dan Cash Beda?

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Pelat nomor motor kredit dan cash. (Gridoto.com)

Solopos.com, SOLO — Beredar info dengan melihat pelat nomor kendaraan bermotor ketahuan cara pembeliannya. Katanya pelat nomor motor kredit dan cash beda.

Informasi mengenai pelat nomor kendaraan kredit dan cash itu beda sempat beredar di media sosial bahkan dibuat video oleh salah satu pemilik akun TikTok.

Advertisement

Dikutip dari Otomotifnet.com dan Otomania.com, postingan video soal cara membedakan motor yang dibeli dengan tunai dan yang dibeli dengan cara kredit dibagikan oleh salah satu akun TikTok.

Terlihat dari postingan akun TikTok @yuyunel05, disebutkan ada pembedaan nomor pelat kendaraan untuk menandakan motor yang dibeli tunai dan kredit.

Advertisement

Terlihat dari postingan akun TikTok @yuyunel05, disebutkan ada pembedaan nomor pelat kendaraan untuk menandakan motor yang dibeli tunai dan kredit.

Dari video tersebut dibilang pelat nomor yang diawali dengan angka 4 atau 6 menunjukkan bahwa motor dibeli secara cash, sedangkan angka lain menunjukkan motor dibeli kredit.

Baca juga: Ini Daftar Motor Yang Bisa Ngecas HP, Biar Komunikasi Jalan Terus

Advertisement

Kontan unggahan pelat nomor motor kredit dan cash tersebut mendapat beragam komentar. Ada yang menyebutkan motornya dibeli cash tapi angkanya bukan 4 atau 6.

Lalu benarkah untuk membedakan cara pembelian motor hanya dengan melihat pelat nomornya saja. Ternyata ini penjelasannya.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin menjelaskan mengenai informasi tersebut. “Isu di atas itu bohong alias hoaks,” ujar Taslim.

Advertisement

Baca juga: Awas! Kotoran Burung Bisa Merusak Lapisan Cat

Taslim mengatakan, penomoran pelat nomor kendaraan dilakukan secara sistematis. Jadi tidak ada kaitannya pelat nomor motor kredit dan cash itu beda.

Penomoran akan urut secara otomatis, pemberian pelayanan regident kendaraan bermotor bertujuan untuk melindungi masyarakat atas kepemilikan ranmor.

Advertisement

“Pemberian pelat nomor adalah untuk memudahkan pengidentifikasian di lapangan sehingga pemberian nomor urut begitu saja,” terangnya.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif