Otomotif
Selasa, 11 Oktober 2022 - 09:43 WIB

Daftar & Arti 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Termasuk Hijau

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cara mendapatkan pelat nomor putih (Solopos.com-Korlantas.Polri.go.id)

Solopos.com, SOLO — Di Indonesia mempunyai empat jenis pelat nomor kendaraan bermotor yang dibedakan dari warnanya, salah satunya adalah hijau.

Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) digunakan sebagai bukti tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Selain itu, TNKB juga menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Advertisement

Mengutip situs resmi Bapenda Jawa Barat, TNKB ini terbuat dari bahan yang memiliki unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB. Pihak yang berhak mengeluarkan TNKB adalah Korlantas Polri.

Sementara itu dalam Pasal 45 Perpol 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, terdapat empat warna pelat nomor kendaraan di Indonesia dan salah satunya hijau.

Advertisement

Sementara itu dalam Pasal 45 Perpol 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, terdapat empat warna pelat nomor kendaraan di Indonesia dan salah satunya hijau.

Baca Juga: Rekrutmen Undip: Buka 99 Lowongan Kerja Tenaga Kontrak, SMA/SMK Bisa Daftar

4 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

  1. Warna Putih

Petugas menunjukkan TNKB warna putih yang telah selesai dibuat di Samsat Solo, Selasa (30/8/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Pelat nomor warna putih tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Advertisement

Baca Juga: Hukum Vape atau Rokok Elektrik dalam Islam dari Pandangan NU dan Muhammadiyah

Diberitakan sebelumnya, untuk mengganti pelat nomor kendaraan warna putih caranya sama seperti saat memperpanjang STNK di Kantor Samsat. Pergantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai waktunya. Anda tinggal membawa STNK, KTP dan BPKB asli serta foto kopi. Apabila sudah waktunya ganti pelat nomor maka akan mendapatkan pelat putih.

Adapun tarif pergantian plat putih adalah sama dengan tarif pencetakan TNKB biasanya tanpa ada biaya tambahan.

Advertisement

Baca Juga: Profil Pamungkas, Musisi Viral yang Gosok HP ke Alat Vitalnya saat Manggung

  1. Warna Kuning

Bus BST tetap beroperasi selama Lebaran, hanya mengalami perubahan jam. (Instagram/@temanbus_solo)

Pelat nomor warna kuning tulisan hitam di Indonesia digunakan untuk kendaraan bermotor umum.

  1. Warna Merah

Bekas mobil dinas Wali Kota Jogja yang laku terjual dalam lelang. (Antara-Humas Pemkot Jogja)

Pelat nomor warna merah tulisan putih digunakan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintahan.

Advertisement

Baca Juga: Megah Lur! Ini Potret Terbaru Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Ada Toilet VIP

  1. Warna Hijau

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor warna hijau. (Bisnis.com)

Pelat nomor warna hijau di Indonesia digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut aturan yang ada, pelat nomor kendaraan warna hijau digunakan di tiga wilayah di Indonesia, yakni Batam, Bintan, dan Karimun. Tiga daerah tersebut merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.

Baca Juga: Foto Profil Instagram Gibran Bikin Heboh Lagi, Netizen: Ada Masalah Apa to Mas

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif