Otomotif
Kamis, 4 Agustus 2022 - 15:03 WIB

Denda Tilang Tidak Punya SIM, Jangan Kaget Dengan Nilainya

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Razia yang dilakukan polisi memeriksa kelengkapan pengendara, termasuk SIM. (Autofun.co.id)

Solopos.com, SOLO — Jika tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) kemudian pas ada razia oleh kepolisian maka Anda bakal kena tilang. jangan kaget, denda tilang tidak punya SIM nilainya cukup besar.

Setiap pengendara baik sepeda motor maupun mobil maka wajib melengkapi diri dengan surat-surat. Baik itu surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun SIM.

Advertisement

Namun, seringkali pengendara karena terburu-buru akhirnya lupa membawa kedua kelengkapan surat-surat tersebut.

Nah jika selama perjalanan tidak ada razia lalu lintas oleh kepolisian, Anda bisa saja bernapas lega dan sampai di tujuan.

Advertisement

Nah jika selama perjalanan tidak ada razia lalu lintas oleh kepolisian, Anda bisa saja bernapas lega dan sampai di tujuan.

Hanya saja jika pas perjalanan baik mengendarai motor maupun mobil ada razia lalu lintas, dan kebetulan tidak bawa SIM. Siap-siap saja menerima surat bukti pelanggaran.

Baca juga: Rekomendasi Motor Bekas di Bawah Rp5 Juta, Pilih Yang Mana?

Advertisement

Pelanggaran tersebut adalah pengendara saat dirazia dan diminta menunjukan SIM tidak mampu menunjukannya kepada petugas kepolisian.

Apabila pengendara tersebut dalam keterangannya mengatakan tidak bisa menunjukan SIM karena SIM miliknya ketinggalan di rumah tetap ditilang.

Demikian juga jika tidak punya SIM, tetap ditilang. Hanya saja ada perbedaan denda tilang tidak punya SIM dengan punya SIM tapi tertinggal.

Advertisement

Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Listrik Pakai SIM Apa? Tetap SIM C Atau…

Dikutip dari Autofun.co.id dan Pusiknas.polri.go.id, mengenai denda dan kewajiban memiliki SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam Pasal 77, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Advertisement

Besaran nilai denda tidak punya SIM diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009. Yang menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan dan tidak memiliki SIM, maka dapat dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp1 juta.

Jadi daripada kenda denda tilang Rp1 juta gegara tidak punya SIM, lebih baik segera bikin SIM.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif