Otomotif
Kamis, 21 Juli 2022 - 09:19 WIB

Dilarang di Jalan Raya, Skuter Otopet Cuma Bisa Beroperasi di 2 Lokasi

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Otopet dan skuter listrik yang masuk dalam kategori kendaraan tertentu dilarang untuk beroperasi di jalan raya. Hal ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Menurut aturan tersebut, otopet dan skuter listrik masuk dalam kategori kendaraan tertentu karena menggunakan mesin penggerak motor listrik. Ada lima jenis kendaraan yang masuk dalam kategori tersebut, di antaranya skuter, otopet, sepeda listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Advertisement

Kelima jenis kendaraan tersebut dilarang beroperasi di jalan raya dan hanya boleh beroperasi di dua lokasi. Kira-kira di mana?

Masih dalam aturan tersebut, baik otopet, skuter listrik dan kendaraan tertentu lainnya hanya boleh beroperasi di dua titik, yakni lajur khusus dan kawasan tertentu dan dilarang di jalan raya.

Advertisement

Masih dalam aturan tersebut, baik otopet, skuter listrik dan kendaraan tertentu lainnya hanya boleh beroperasi di dua titik, yakni lajur khusus dan kawasan tertentu dan dilarang di jalan raya.

Baca Juga: Tak Jadi di Sukoharjo, Denny Caknan Bakal Manggung di Klaten, Kapan?

Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Permenhub 45/2020, lajur khusus terdiri dari dua, yakni lajur sepeda dan lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Advertisement

Baca Juga: 2 Kota Metropolitan di Jawa Tengah

Meski dilarang di jalan raya, otopet dan skuter listrik bisa dioperasikan di trotoar, dengan catatan tidak tersedia lajur khusus. “Kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki,” bunyi Pasal 5 ayat 4 Permenhub 45/2020.

Sebagai informasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, otopet dan skuter listrik berbeda. Otopet merupakan permainan anak berupa papan kecil beroda dan bersetan serta diluncurkan dengan kaki.

Advertisement

Baca Juga: Bendungan Terpanjang di Asia Tenggara Ternyata Ada di Jawa Timur

Sementara itu, skuter ialah kendaraan bermotor beroda dua dengan ukuran roda yang kecil dan tidak berjeruji kawat.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif