Otomotif
Jumat, 20 Mei 2016 - 04:10 WIB

INDUSTRI OTOMOTIF : Kemenperin dan Kemenhub Kebut Aturan Motor Listrik

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Perindustrian Saleh Husin (Kemenperin.go.id)

Industri otomotif sepeda motor listrik aturannya masih digodok.

Solopos.com, JAKARTA – Segera hadirnya sepeda motor listrik di industri otomotif Tanah Air membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengebut pembuatan kebijakan dan payung hukum untuk kendaraan antibahan bakar minyak (BBM) itu.

Advertisement

Menteri Perindustrian Saleh Husin, seperti dilansir laman Okezone, Rabu (18/5/2016), mengatakan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satunya materi yang dibahas adalah aturan untuk surat tanda nomor kendaran (STNK) sepeda motor listrik.

“Aturan motor listrik ini terus kami bahas bersama salah satunya dengan Kemenhub, terutama mengenai STNK. Kan di situ ada cc [kapasitan mesin] untuk motor biasa, motor listrik kan tidak ada cc-nya. Nah ini tentu perlu regulasi agar bisa diterapkan secepatnya,” terang Saleh.

Ketika ditanya mengenai skuter matik (skutik) Gesits karya mahasiswa ITS Surayaba dan PT Garansindo, Saleh mengaku sangat mendukung proyek tersebut. Regulasi yang tengah ia godok salah satunya untuk memuluskan sepeda motor nasional itu diproduksi massal.

Advertisement

“Kemenperin tentu dengan kemajuan teknologi ke depannya, motor listrik memang semakin diminati. Dilangkahi dengan macam kebijakan dalam rangka mendukung industri tersebut. Saya juga berminat tapi yang penting bagaimana diproduksi dulu,” ungkap Saleh dikutip Solopos.com dari laman Detik.

Saat ini Gesits baru berstatus prototipe dan masih melakukan sejumlah tahap uji coba, Saleh menambahkan pembahasan regulasi industri otomotif terkait sepeda motor listrik itu diharapkan dapat selesai sebelum skutik listrik itu diluncurkan 2018 mendatang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif