Otomotif
Rabu, 15 Juni 2022 - 17:07 WIB

Info Maszeh! Naik Motor Pakai Sandal Jepit Tak Ditilang, Tapi Dilarang

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pakai sandal jepit saat naik sepeda motor. (Wahanahonda.com)

Solopos.com, SOLO — Imbauan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, menegaskan pengendara sepeda motor dilarang memakai sandal jepit. Imbauan ini disampaikan saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Firman mengatakan, pemakaian sandal jepit tidak sesuai dengan aturan keselamatan berkendara. Pasalnya, sandal jepit tidak memberikan perlindungan pada kaki secara maksimal.

Advertisement

“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas,” jelas Irjen Pol Firman Santyabudi sebagaimana dilansir dalam laman resmi Humas Polri.

Sebagaimana diketahui, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak mulai Senin (13/6/2022). Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan sandal jepit saat naik motor.

Kakorlantas Polri berharap larangan tersebut menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berkendara.

Advertisement

Baca juga: Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit & Celana Pendek, Ini Alasannya

Meski demikian, Polri tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendaran sepeda motor yang memakai sandal jepit.

Dalam Operasi Patuh 2022, pihak kepolisian akan merazia pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengenakan helmi SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Advertisement

Selain itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif