Otomotif
Minggu, 21 Maret 2021 - 15:36 WIB

Ingat! Pelat Nomor RFS, RFD, RFU dan Pakai Rotator-Sirene Bukan Prioritas

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil dengan pelat nomor khusus/Detikoto

Solopos.com, JAKARTA -- Pelat nomor dengan buntut RFS, RFD, RFU dan sejenisnya kerap kali dimanfaatkan untuk meminta prioritas di jalan raya. Meski tanpa pengawalan dari pihak kepolisian, tak jarang strobo, rotator hingga sirene dinyalakan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa mobil dengan pelat nomor tersebut tidak memiliki keistimewaan khusus saat melaju di jalan, kecuali jika mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

Advertisement

"Tidak ada [keistimewaaan], rotator dan sirene hanya boleh untuk kendaraan yang sesuai di Undang-Undang," ungkap Sambodo sepertiditulis Detikoto, Minggu (21/3/2021).

Baca Juga : Royal Enfield Interceptor 650 Catat Rekor Tembus 212,5 Km/Jam

Seperti diketahui pelat nomor tersebut merupakan nopol yang hanya bisa digunakan untuk pejabat negara. Misalnya kode huruf RFS bagi pejabat sipil. Sedangkan RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan untuk TNI Angkatan Udara dan Darat.

Advertisement

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan tanpa pengawalan petugas tidak ada hak prioritas termasuk mobil berpelat nomor tersebut. Dengan kata lain jika mobil dengan pelat nomor tersebut tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada.

Meski menggunakan pelat nomor khusus, sembari memasang sirene atau lampu strobo, tetap hak prioritasnya tidak berlaku. "Betul [pelat nomor RFS, RFD, RFU cs tidak ada prioritas tanpa pengawalan petugas kepolisian], Pasal 59 UU 22 Tahun 2009," ungkapnya.

Baca Juga : Toyota Recall Avanza, Rush, Hingga Alphard, Ini Sebabnya

Advertisement

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene, yakni:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif