Otomotif
Jumat, 23 Desember 2022 - 19:45 WIB

Ini Alasan Pelat Nomor Putih untuk Mobil dan Motor

Newswire  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor dari semula warna hitam menjadi warna putih secara bertahap pada tahun ini, ternyata ada alasannya. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan selain mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan juga dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).

Advertisement

“Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” kata Yusri diikuti melalui Instagram Humas Polri @divisihumaspolri, dikutip dari Antara pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: Ini Penyebab Penarikan Kembali Kawasaki Ninja H2 SX SE 2022

Advertisement

Baca Juga: Ini Penyebab Penarikan Kembali Kawasaki Ninja H2 SX SE 2022

Ternyata ada alasan atau maksud yang mendasari perubahan warna pelat nomor motor dan mobil dari hitam menjadi putih. Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021,” kata Yusri.

Advertisement

Baca Juga: Begini Cara Mudah Bersihkan Ventilasi AC Mobil

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Advertisement

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik atau ETLE.

Menurut dia, alasan perubahan ini karena pelat dengan dasar warna putih tulisan hitam lebih gampang terbaca oleh kamera, sehingga lebih efektif dalam penerapan ELTE tersebut.  “Alasannya, pelat dengan dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca oleh kamera,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Pajak Tahunan Wuling Air EV Ternyata Cuma Segini Loh

Advertisement

Terkait perluasan ETLE, Polri telah menerapkan inovasi tilang secara elektronik menggunakan CCTV atau ETLE yang didukung oleh 12.004 CCTV di 253 titik pada 12 polda.

Hasil penilangan elektronik sepanjang 2021 sebanyak 136.408 pelanggar, di mana 49,36 persen atau 78.616 telah melakukan pembayaran sebesar Rp42,82 miliar. Pembayaran tilang elektronik ini berkontribusi dalam peningkatan pendapatan negara bukan pajak.

 

 

 

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif