Otomotif
Kamis, 29 Desember 2022 - 10:10 WIB

Ini Bocoran Menperin soal Berlakunya Insentif Kendaraan Listrik

Anshary Madya Sukma  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Prajurit TNI membersihkan mobil listrik yang akan digunakan oleh delegasi KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/11/2022). Penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan resmi dalam perhelatan KTT G20 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah dikabarkan akan menetapkan kebijakan insentif kendaraan listrik pada Juni 2023. Namun pemerintah menyebut realisasi kebijakan tersebut kemungkinan bisa keluar lebih cepat dari kabar yang beredar di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 & Seminar Outlook Industri 2023, Selasa (27/12/2022). Dia mengungkapkan hingga saat ini pemerintah belum memiliki target waktu untuk peluncuran insentif kendaraan listrik.

Advertisement

Namun, insentif kendaraan listrik ini diprediksi bisa keluar lebih cepat yaitu antara kuartal I atau II pada 2023. “Time frame belum ada, makanya saya sampaikan, salah satu kuncinya adalah pembicaraan kita dengan DPR, karena menyangkut dengan anggaran, [mengingat] anggaran 2023 sudah disahkan sehingga nanti kami harus bicara dengan DPR, tapi kalau bisa lebih cepat dari Juni, why not?,” ujar Agus.

Baca Juga Cara Update Pokemon Go Biar Bisa Main Lagi

Lebih lanjut, Agus menyebutkan pemerintah akan melakukan rapat yang akan diatur oleh kementerian terkait. Nantinya, hasil dari rapat tersebut akan dikoordinasikan dengan DPR.

Advertisement

“Formulanya saja belum kita ketok, saya bisa ancer-ancer, rapat pertama tahun 2023 [mulai] bahas insentif ini, mungkin awal-awal Januari itu akan dikoordinir oleh Pak Menko Ekon. Kemudian setelah pemerintah menyepakati satu formulasi baru, kita akan bicarakan dengan DPR,” jelasnya.

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan beberapa manfaat mengenai insentif kendaraan listrik, seperti mendorong industri elektrifikasi di Indonesia, mendongkrak pemasukan pajak dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). “Yang paling penting akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya karena ini akan mendorong industri pendukung lainnya. Kita harus lihat beli sekarang hampir semua negara melakukan pemberian insentif, ini dilakukan dengan kalkulasi dan kajian serta mempelajari negara-negara lain terutamanya di Eropa yang sudah melakukan,” ujar Jokowi.

Baca Juga Perangkat Telekomunikasi Indonesia Rawan Disadap

Advertisement

Sebelumnya, Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk pembelian motor listrik. “Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata Agus dalam keterangan pers di Brussels, Belgia, seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12/2022).

Agus memerinci bahwa insentif untuk pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kapan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku? Ini Bocoran Menperin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif