Otomotif
Selasa, 21 Februari 2023 - 21:04 WIB

Ini Syarat Mendapat Subsidi Rp7 Juta Pembelian Motor Listrik

Hesti Puji Lestari  /  Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sepeda motor Evo Electric dari Polytron. (Polytron.co.id)

Solopos.com, SOLO-Subsidi pembelian motor listrik dari pemerintah akan berlaku mulai Maret 2023. Sementara itu, ada beberapa syarat untuk mendapatkan subsidi tersebut.

Kepastian tentang subsidi senilai Rp7 juta terhadap pembelian sepeda motor ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Advertisement

“Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu [Rp7 juta]. Kalau roda 4 bentuknya bukan uang [pajak] iya,” ujar Arifin. Meski demikian yang perlu diketahui, tidak semua pembelian motor listrik yang dilakukan mulai bulan Maret 2023 akan mendapat subsidi Rp7 juta dari pemerintah.

Setidaknya, kamu harus memenuhi beberapa hal krusial berikut ini untuk mendapatkan subsidi motor listrik tersebut. Pertama, produk motor listrik yang kamu beli harus buatan dalam negeri yang telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). “Harus produksi dalam negeri. Iya dong, diprioritaskan yang [produksi] di dalam negeri yang memenuhi TKDN,” tegas Arifin.

Selain syarat di atas, ada pula syarat kedua yakni penerima subsidi motor listrik haruslah mereka dari kalangan bawah. Itu artinya, kalangan menengah ke atas tidak akan mendapatkan subsidi tersebut. Nantinya, pemerintah akan mencocokkan data pembeli dengan catatan di kependudukan dan catatan sipil.

Advertisement

Setidaknya, itulah yang disampaikan oleh Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier. “Orang yang punya kemampuan mau beli tadi, idealnya, jumlah total yang paling tidak mampu ingin beli motor, itu yang diberikan,” kata dia.

Akan tetapi ini baru usulan Kemenperin, sebab semua keputusan terkait subsidi motor listrik ini berada di tangan Kementerian Keuangan.

Sementara tentang bagaimana cara mendapatkan subdisi motor listrik ini, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Cara dan Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta dari Pemerintah, Berlaku Maret 2023”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif