Otomotif
Minggu, 31 Juli 2022 - 19:27 WIB

Jangan Telat! Ini Syarat Perpanjang SIM C, Bisa Lewat SIM Keliling Solo

Aghniya Fitrisna Damartiasari  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM C. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Solopos.com, SOLO — Bagi Anda yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM C untuk kendaraan roda dua, silakan cek dulu syaratnya dan jangan sampai telat.

Salah satu syarat dinyatakan layak mengemudi kendaraan roda dua di jalan adalah memiliki SIM C. Sekadar mengingatkan bahwa Anda perlu melakukan perpanjangan SIM C sebelum kedaluwarsa. Masa kedaluwarsa SIM C adalah lima tahun sejak SIM dikeluarkan.

Advertisement

Jika Anda memiliki waktu luang, perpanjangan SIM C dapat dilakukan dengan mendatangi pos SIM keliling maupun ke Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM atau Satpas yang ada di polres masing-masing wilayah.

Menurut penelurusan Solopos.com, Jumat (29/7/2022), dari laman digitalkorlantas.id, berikut syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM C secara online bagi Anda pengendara roda 2:

  1. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk asli beserta fotokopi.
  2. Kartu SIM yang lama.
  3. Hasil serangkaian kegiatan pemeriksaan medis atau Rikkes jasmani.
  4. Hasil tes psikologi.
  5. Pas foto dengan latar belakang biru.
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Baca Juga : Syarat Dan Tata Cara Perpanjangan SIM A, Bisa di MPP Solo

Advertisement

Jika persyaratan membuat SIM C sudah lengkap, begini tata cara pendaftaran secara online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang ada di Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel, Anda akan menerima kode OTP melalui pesan singkat.
  3. Masukkan kode OTP yang telah dikirim pada laman aplikasi sebelumnya.
  4. Buatlah PIN kemudian konfirmasi PIN.
  5. Lengkapi formulir pendaftaran yang ada di menu profil dengan mengisi data diri berupa Nomor Induk Kepegawaian, nama, dan juga e-mail.
  6. Setelah akun Anda aktif, lakukan verifikasi KTP dengan melakukan foto
  7. Lakukan tes Rikkes jasmani melalui website id dan tes psikologi pada app.eppsi.id.
  8. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan klik menu SIM kemudian pilih ‘perpanjangan SIM’
  9. Unggah dokumen persyaratan yang telah dilengkapi untuk melakukan perpanjangan SIM.
  10. Pilih Satpas penerbit.
  11. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan ditolak oleh Satpas. Hal ini biasanya terjadi karena berkas yang dikumpulkan tidak memenuhi syarat.
  12. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika Anda memilih untuk dikirim melalui Pos Indonesia maka masukkan alamat tujuan.
  13. Pilih metode pembayaran.
  14. Periksa status transaksi Anda secara berkala.
  15. Jika SIM sudah diterima maka transaksi telah selesai. Sedangkan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda meng-klik tombol diperbarui.

Baca Juga : Pengendara Sepeda Motor Listrik Pakai SIM Apa? Tetap SIM C Atau…

Rincian biaya yang perlu Anda persiapkan untuk perpanjang SIM C adalah:

Advertisement
  1. Rikkes jasmani: Rp25.000
  2. Tes Psikologi: Rp27.500
  3. Perpanjangan SIM: Rp75.000

Perlu diketahui bahwa rincian biaya tersebut belum termasuk biaya pengiriman SIM. Pastikan Anda tidak terlambat dalam melakukan proses perpanjangan SIM C karena jika terlewat dari masa kedaluwarsa maka Anda harus mengulang proses pembuatan SIM C dari awal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif