Solopos.com, PURWODADI — Pemerintah mulai membatasi pembelian Solar bersubsidi pada 1 Juli. Untuk itu pemilik mobil harus tahu jenis mobil yang boleh beli Solar bersubsidi.
Tujuan pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM baik itu Pertalite maupun Solar bersubsidi adalah agar peruntukannya sesuai yang berhak.
Selain itu pemerintah juga nantinya mengetahui berapa pengguna BBM bersubsidi sehingga arahnya untuk anggaran subsidi BBM.
Karena dengan mengetahui jenis mobil yang boleh mendapatkan Solar bersubsidi, Anda tidak bingung ketika datang ke stasiun pengisian bahan bakar umum atau spbu.
Karena dengan mengetahui jenis mobil yang boleh mendapatkan Solar bersubsidi, Anda tidak bingung ketika datang ke stasiun pengisian bahan bakar umum atau spbu.
Jangan sampai ketika sudah terlanjur antri di deretan mesin pengisian Solar bersubsidi, ternyata ditolak oleh petugas karena mobil masuk kategori dilarang menikmati Solar bersubsidi.
Baca juga: Isi Bensin Full Tank Apakah Bahaya? Ternyata Begini Jawabannya
Dikutip dari Pertamina.com dan jdih.esdm.go.id, mengenai kendaraan yang boleh menikmati subsidi diatur dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Di dalamnya diatur mengenai siapa yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi baik Minyak Tanah dan Solar bersubsidi.
Baca juga: Yuk Cari Tahu Jenis BBM Paling Irit Untuk Kendaraan Bermotor
Disebutkan mobil yang boleh beli Solar bersubsidi adalah kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam).
Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6.
Semua kendaraan layanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.
Namun tetap harus mendaftar dulu di di laman https://subsiditepat.mypertamina.id/. Agar distribusi bbm jenis Pertalite dan Solar bersubsidi tepat sasaran.