Otomotif
Rabu, 15 Juni 2022 - 16:59 WIB

Kabar Baik! Polisi Bakal Beri Bocoran Soal Ujian SIM

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Polisi bakal bocorkan soal ujian SIM. (Daiahtsu.co.id)

Solopos.com, SOLO — Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) banyak dikeluhkan para pemohon karena soal ujian yang sulit. Tidak usah khawatir karena ada kabar baik, polisi bakal beri bocoran soal ujian SIM.

Untuk mendapatkan SIM, Kepolisisan Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan kunci jawaban tes.

Advertisement

Kenapa demikian, karena pemberian kunci jawaban kepada masyarakat untuk ujian ini langsung diperintahkan oleh Kapolri.

Selain itu, hal ini juga untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa tidak ada hal yang ditutupi atau dipersulit dalam proses ujian untuk mendapatkan SIM.

Advertisement

Selain itu, hal ini juga untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa tidak ada hal yang ditutupi atau dipersulit dalam proses ujian untuk mendapatkan SIM.

“Perintah Kapolri sudah jelas, besok kalau ada masyarakat yang tanya, kasih soalnya, dan jawabannya,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Baca juga: Sebaiknya Berapa Bulan Sekali Harus Ganti Oli Motor

Advertisement

Mengenai hal ini, menurut Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi, pihak kepolisian berencana menyediakan bank soal yang berisi beberapa soal mengenai tes teori SIM.

Sehingga nantinya, masyarakat atau para pemohon SIM bisa mengakses bank soal tersebut melalui handphone mereka masing-masing.

“Rekan-rekan bisa belajar persoalannya dan kunci jawabannya. Malah kalau perlu nanti kita gelar bank soal, ada bank soal bisa dilihat dari hanphone masing-masing,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga: Bahaya Yang Mengintai Jika Pakai Sandal Jepit Saat Naik Sepeda Motor

Rencana kebijakan ini dilaksanakan dengan harapan pemahaman dan pengetahuan masyarakat bisa meningkat ketika soal ujian diberikan dan kisi kisi jawaban disampaikan.

Pemohon SIM dan masyarakat diharapkan juga semakin memahami bagaimana sebetulnya cara berkendara yang aman dan baik di jalan raya.

Advertisement

Kakorlantas Polri juga menanggapi soal usulan mengenai penerbitan SIM yang dialihkan melalui revisi UU N0. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Menurutnya polisi memang sekedar pihak pelaksanaan di lapangan.Sehingga selama Undang-Undang belum berubah, polisi akan masih terus melaksanakannya.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif