SOLOPOS.COM - Garis marka jalan. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Ketika kita mengendarai sepeda motor atau mengemudi mobil di jalan raya, kita akan menemui garis marka jalan dengan 3 warna di tempat yang berbeda pula. Tahukah kamu bahwa warga dan bentuk garis marka jalan tersebut juga berbeda-beda fungsinya.

 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sekilas Tentang Marka Jalan

Marka jalan adalah suatu penanda di permukaan jalan raya/jalan tol yang bertujuan mengarahkan arus lalu lintas. Pembuatan marka jalan ini sendiri harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34 tahun 2014. Jadi, pembuatannya tidak boleh asal-asalan, termasuk dari segi bentuk dan warna.

Seperti dikutip dari laman Kerajaanaspal, ada marka jalan yang berbentuk garis membujur, serong, melintang, atau berupa lambang tertentu. Masing-masing memiliki makna tersendiri yang harus pengguna jalan ketahui. Sama halnya dengan keberadaan rambu lalu lintas lainnya, marka jalan berfungsi untuk:

 

  • Mengatur pengguna jalan agar tertib saat melintas di jalan raya. Baik itu pengendara kendaraan atau pejalan kaki.
  • Menciptakan suasana jalan raya yang aman dan kondusif, serta tidak membahayakan orang lain.
  • Meminimalisasi terjadinya kecelakaan, terutama akibat human error yang lengah ketika berkendara atau melintasi jalan raya.

 

Jenis-Jenis Warna Marka Jalan di Indonesia

Selain bentuknya yang beragam, warna marka jalan juga berbeda-beda. Ada 3 warna jalan yang harus kamu ketahui, yaitu putih, kuning, dan merah. Berikut penjelasan serta fungsi dari masing-masing warna marka tersebut.

 

1. Warna Putih

Marka jalan berwarna putih sebagai penanda bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah dan larangan sesuai bentuk dari marka bersangkutan. Warna putih ini sendiri menjadi warna marka jalan yang paling banyak ditemukan di berbagai jalan raya. Contohnya:

 

  • Marka jalan berbentuk garis putus-putus berwarna putih. Fungsinya untuk membagi lajur kendaraan dan menjadi penanda agar kendaraan tidak boleh menyalip.
  • Marka jalan berbentuk garis sambung tanpa putus berwarna putih untuk memberitahu pengendara agar tidak boleh menyalip.
  • Zebra cross berupa garis strip berwarna hitam putih yang berfungsi sebagai tempat penyeberangan.
  • Tanda anak panah berwarna putih yang bertujuan untuk mengarahkan lalu lintas menuju ke arah tertentu.

 

2. Warna Kuning

Marka jalan berwarna kuning sebagai penanda agar pengguna jalan tidak boleh berhenti di area tersebut. Warna marka ini juga menjadi petunjuk bahwa jalan tersebut merupakan jalan nasional. Jadi, jika ada yang bertanya jalan nasional warna apa? Maka warna markanya berwarna kuning.

Jalan nasional ini sendiri merupakan jalan raya yang menghubungkan antar-ibukota provinsi, jalan strategis nasional, serta jalan tol. Jalan nasional memiliki tanda K1 yang artinya berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI).

Beberapa jenis marka jalan berwarna kuning yang bisa kamu temukan, antara lain:

  • Marka jalan berwarna kuning yang berada di bagian bahu jalan. Fungsinya sebagai penanda bahwa kendaraan yang melintas tidak boleh berhenti di bahu jalan tersebut.
  • Marka jalan berbentuk zigzag berwarna kuning yang berada di bahu jalan. Tujuannya untuk melarang pengguna kendaraan parkir di area tersebut, baik untuk pengguna kendaraan roda dua atau empat,
  • Marka berbentuk garis putus-putus berwarna kuning yang biasanya ada di jalan raya antar-kota. Fungsinya untuk memberitahu pengendara bahwa mereka boleh menyalip, namun tetap harus hati-hati dan melihat kondisi jalan raya.

 

3. Warna Merah

Lanjut ke warna marka berikutnya, yaitu merah. Warna ini berguna sebagai penanda khusus yang hanya ada di area tertentu. Contohnya:

  • Marka jalan berwarna merah yang berguna untuk menandai zona selama di sekitar area sekolah. Tujuannya agar pengendara meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi kecepatan kendaraan. Sebab, banyak anak sekolah yang menyeberang di sekitar jalan itu.
  • Marka jalan berwarna merah untuk menandai lajur khusus bus, zona khusus pesepeda atau pengendara motor ketika berhenti di lampu lalu lintas, dll.

Demikian 3 warna marka jalan yang harus kamu ketahui agar kamu selalu berhati-hati dan tidak melanggar, demi keamanan dan keselamatan bersama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya