Solopos.com, SOLO-Polri memutuskan untuk memberlakukan kembali penindakan dengan bukti pelanggaran atau tilang secara manual. Tilang manual ini diberlakukan khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kenapa tilang manual diberlakukan lagi?
Dikutip dari Indonesiabaik, berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE.
Jenis pelanggaran dan dendanya
Dikutip laman NTMC Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu terkait tilang manual ini. Berdasarkan surat telegram itu, setidaknya ada 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual.
Berikut jenis pelanggarannya berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: