SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerbang tol. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Kenapa saat memakai jalan tol harus bayar? Sering orang mengartikan jalan tol sama dengan jalan bebas hambatan. Apalagi pada beberapa rambu dan peraturan terkait lalu lintas, masih ada pula yang menyamakan kedua jalan ini.

Padahal arti sesungguhnya sangat jauh berbeda.  Sebelum memasuki jalan tol dan sepanjang jalan tol kita biasanya melihat banyak rambu lalu lintas seperti rambu arah, rambu petunjuk fasilitas umum dan sebagainya. Selain itu, terdapat pula rambu keterangan mengenai gerbang tol mana yang harus dipilih sesuai dengan jenis kendaraan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pada gerbang tol inilah pengemudi harus membayar sejumlah biaya sesuai dengan jenis kendaraannya. Jalan tol tidak akan bisa gratis karena untuk pembangunannya pemerintah mengandalkan hutang yang didapat baik melalui penjualan surat utang negara dan sebagainya.

Itulah sebabnya kenapa kita harus bayar jalan tol. Selain itu, Indonesia juga menerapkan Skema Public Private Partnership (PPP) yang sudah beroperasi semenjak tahun 2012 yang mana memungkinkan korporasi untuk berinvestasi pada jalan tol. Untuk menarik minat investor, tentunya harus ada timbal balik yang mereka dapatkan.

Dikutip dari daihatsu.co.id pada Sabtu (11/11/2023), jalan tol sebenarnya memiliki fungsi yang hampir serupa dengan jalan pada umumnya, yakni ditujukan untuk kendaraan yang memiliki sumbu dua maupun lebih. Keberadaan jalan tol memiliki manfaat berupa lalu lintas yang lebih lancar karena jarak tempuh serta waktu yang lebih singkat.

Mungkin belum banyak yang mengetahui kalau jalan tol merupakan singkatan dari kata tax on location atau bisa diartikan sebagai pajak di tempat. Secara makna, jalan tax on location atau tol tentu sangat berbeda dengan jalan bebas hambatan yang disebut highway atau freeway yang ada di rambu lalu lintas.

Wajar belum banyak yang mengetahui hal ini karena pada rambu lalu lintas menuju jalan tol tidak dituliskan kepanjangan dari tol itu sendiri

Jika berbicara kepemilikan aset tol, maka jalan tol tetap menjadi milik negara. Namun, dengan skema yang diterapkan saat ini maka jalan tol tersebut secara konsesi akan menjadi hak para korporasi yang berinvestasi di pembangunan dan operasionalnya. Hak konsesi merupakan hak pengelolaan, perizinan yang diberikan negara kepada korporasi.

Setiap memasuki gerbang jalan tol, pengemudi harus membayar sejumlah uang yang ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan, tujuan serta jarak tempuhnya. Uang yang dibayarkan oleh para pengemudi ini kemudian digunakan oleh pihak ketiga yang berinvestasi dalam pembangunan jalan tol tersebut agar dapat balik modal serta digunakan untuk kebutuhan pemeliharaan jalan tol.

Selain itu, tentunya kita tidak boleh lupa bahwa yang namanya perusahaan swasta tentu mengincar keuntungan bukan? Sehingga tentunya uang tol tersebut tidak akan berhenti sampai mereka balik modal saja, namun juga sampai untung besar. Selama masa konsensus yang telah disepakati, maka uang tol akan masuk ke dalam kas swasta yang berinvestasi di jalan tol atau disebut recurring revenue. Umumnya masa konsensus jalan tol di Indonesia umumnya 5 hingga 15 tahun.

Skema Public Private Partnership (PPP) memungkinkan pihak ketiga untuk berinvestasi pada “bisnis” jalan tol. Tentunya skema ini diluncurkan karena alasan ketidakmampuan kas negara untuk membiayai seluruh proyek infrastruktur Indonesia. Sehingga sudah sangat jelas mengapa jalan tol harus bayar, karena perusahaan ingin balik modal, untuk biaya operasional serta mendapat keuntungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya