Otomotif
Rabu, 10 Agustus 2022 - 15:45 WIB

Kenapa Motor Harus Menyalakan Lampu Siang Hari, Begini Penjelasannya

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara menyalakan lampu motor di siang hari. (Otorider.com)

Solopos.com, SOLO — Lampu sepeda motor fungsinya untuk menerangi jalan saat melaju di malam hari. Namun kenapa motor harus menyalakan lampu pada siang hari?

Nyala lampu motor pada awalnya difungsikan untuk menerangi jalan atau depan kendaraan bermotor saat melaju pada malam hari.

Advertisement

Sehingga ketika kondisi depan kendaraan terlihat berkat sorotan lampu kendaraan baik mobil maupun motor, pengendara bisa melaju dengan aman.

Jika ada lubang atau mahluk hidup yang melintas pada malam hari dengan lampu kendaraan yang menyala bisa mengindarinya.

Advertisement

Jika ada lubang atau mahluk hidup yang melintas pada malam hari dengan lampu kendaraan yang menyala bisa mengindarinya.

Namun seiring perkembangan kondisi lalu lintas, lampu sepeda motor tidak hanya dinyalakan pada malam hari, namun juga pada siang hari.

Baca juga: Kapan Mobil Harus Ganti Oli Biar Performa Mesin Tetap Oke

Advertisement

Adapun tujuan menyalakan lampu motor pada siang hari adalah demi keselamatan pengendara dan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Karena jika pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari keberadaanya akan terlihat oleh pengguna jalan lainnya.

Kemudian pengendara motor atau pengemudi mobil yang melihat spion saat hendak berbelok atau menyalip akan melihat ada kendaraan lain berdasar pantulan lampu tersebut.

Advertisement

Baca juga: Panduan Cara Beli Tiket GIIAS 2022 yang Hanya Dijual Online

Mengenai aturan kenapa motor harus menyalakan lampu siang hari, yaitu Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa pengendara motor wajib menyalakan lampu utama pada malam hari.

Advertisement

Kemudian pada Ayat (2) menyebutkan pengendara motor juga wajib menggunakan lampu utama di siang hari.

Mengenai sanksi jika melanggar diatur dalam Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009. Di mana jika melanggar Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif