Otomotif
Kamis, 16 September 2021 - 16:49 WIB

Kode Keras Layanan Samsat dan SIM Berbau Pungli, Warga Surat Presiden Jokowi

Oriza Vilosa  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi: Anggota TNI mengikuti ujian SIM di halaman kantor Satpas Polres Karanganyar, Kamis (14/12/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Seorang warga Emerson Yuntho membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan ditembuskan ke Menko Polhukam, Mahfud MD serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut berisi keresahan atas praktik pungli dalam layanan Samsat maupun pembuatan SIM.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Kamis (16/9/2021), surat terbuka tertanggal 14 September 2021 tersebut diunggah di akun pribadi Emerson Yuntho. Selain menyoroti praktik pungli, pemilik akun tersebut juga mengkritik ujian SIM yang dinilainya tak masuk akal. “Dengan model ujian praktik seperti ini, publik percaya Lewis Hamilton akan gagal mendapatkan SIM A dan Valentino Rosi juga tidak mungkin memperoleh SIM C di Indonesia,” tulis Emerson.

Advertisement

Sindiran tersebut cukup memantik reaksi warganet lainnya. Ada yang membantu menjawab ada pula yang menambahi data dengan menceritakan pengalaman pribadi. Surat Emerson tadi berbentuk ketikan di layar putih yang telah didokumentasikan menjadi file format jpg yang kemudian diunggah.

Baca Juga: Pengumuman! Mobil LCGC akan Kena PPnBM Mulai Bulan Depan

Di bagian lain, Emberson yang hadir dengan akun Buya Eson tersebut juga mengunggah link informasi tentang Kapolri Tito Karnavian yang pernah mendapatkan perintah dari presiden untuk mengusut pungli pembuatan SIM. “ini masalah kecil ga usahlah diperbesar? Masalah kecil ini pernah disuarakan Pak @jokowi. th 2016 lalu, saat itu Presiden perintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk usut pungli dalam pembuatan SIM. 5 tahun berjalan, masalah ini belum juga selesai,” cuit Emerson.

Advertisement

Sentilan tersebut mendapat tanggapan dari Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo. Sebagaimana dilansir Detik.com, Kamis (16/9/2021), Djati mengatakan akan menindak tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). “Sanksinya sudah banyak, sidang disiplin dan mutasi demosi,” kata Djati.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Avanza Berpelat Putih Viral, Tidak Semua Lebih Cepat Lebih Baik

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga memberi tanggapan terhadap surat terbuka itu. “Upaya pencegahan pungli di Satpas/Samsat yang dilakukan, pertama mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat yang dilayani dengan membangun sistem online berbasis IT (aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM, SIONDEL dan SIGNAL untuk perpanjangan STNK, ETLE untuk tilang dll,” jelas Sambodo dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Advertisement

Sambodo juga menyebut langkah lain sebagai upaya menghindari praktik pungli, antara lain peningkatan pengawasan melalui CCTV, kotak pengaduan, memperbanyak tulisan layanan tak dipungut biaya pada loket-loket pelayanan dan sebagainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif