Solopos.com, SOLO-Masa berlaku SIM atau Surat Izin Mengemudi di berbagai negara tentu berbeda-beda. Ada yang menerapkan 5 tahun dan harus diperbarui seperti Indonesia dan ada pula yang memberlakukannya seumur hidup.
Namun demikian kebanyakan negara-negara di dunia memberlakukan masa berlaku SIM selama 10 tahun.
Berikut masa berlaku SIM di berbagai negara, dikutip dari Indonesiabaik.
Berbeda dengan sejumlah negara lainnya, di Singapura, SIM untuk warga negara bahkan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang. Tetapi, bagi warga asing, SIM Singapura akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Berbeda dengan Inggris, SIM di AS berlaku hingga pemegangnya berusia 65 tahun. Setelah usia 65 tahun, jika memang ingin terus mengendarai kendaraan bermotor, pemilik SIM harus memperbarui surat izinnya selama lima tahun sekali.
Meski masa berlaku mencapai 65 tahun, pemilik SIM harus melakukan update foto selama 12 tahun sekali sampai dia berumur 65 tahun.
India menerapkan ketentuan masa berlaku SIM yang sangat panjang yakni 20 tahun atau hingga pemilik SIM berumur 40 tahun. Tetapi, pemilik SIM harus melakukan pembaruan SIM dan berlaku hingga 10 tahun.
Prancis menerapkan ketentuan masa berlaku SIM yang cukup lama yakni 15 tahun. Kemudian, untuk perpanjangan, pemilik SIM juga tidak perlu ujian. Mereka hanya diwajibkan memasang foto dan alamat terkini.
Sama seperti di Prancis, masa berlaku SIM di Jerman juga mencapai 15 tahun. Setelah habis masa berlaku harus ada penggantian SIM baru dengan foto terbaru
Malaysia menerapkan ketentuan masa berlaku SIM selama 10 tahun.
Masa berlaku SIM di Thailand hampir sama dengan di Indonesia yakni 5 tahun. Surat izin mengemudi di Thailand berlaku hingga lima tahun setelah diterbitkan pada tanggal ulang tahun pemilik.